Soal Penjualan Lahan Ilegal di Morosi, PT. VDNI Dinilai Turut Bertanggung Jawab

Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen diwilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai sorotan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat pemerhati hukum.

Tak terkecuali Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga yang kerap hadir menuntut hak-hak masyarakat ini menduga ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif yang dibangun oleh para mafia tanah disekitar kawasan industri.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, keberanian perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) unuk membeli suatu lahan tanpa mencari tau asal usul lahan tersebut tentunya menjadi bomerang tersendiri untuk mereka.

“Mungkin karena perusahaan besar, jadi berani ambil resiko dengan tidak mencari tau dulu asal usul lahan yang ditawarkan ke mereka sebelum membelinya,” Ucap, Hendro. Minggu (8/11/2020).

Lahan yang telah dibeli oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) untuk membangun kampus Politeknik Morosi, kini telah diambil kembali oleh pemilik aslinya yakni PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha tertanggal 27 Agustus 2020 dengan Nomor 2/Pdt.G/2020/PN/Unh.

Hendro Nilopo.

“Sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Unaaha, lahan itu kembali ke pemilik aslinya yakni PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE), Artinya PT. VDNI ini mau bangun kampus diatas lahan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” Paparnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, Lahan tersebut adalah milik PT. Andalniaga Boemih Energy (ABE) namun oknum ASN berinisial NBT membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu untuk meyakinkan bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut kepada masyarakat yang namanya dicantumkan didalam SKT yang dibuatnya.

Kemudian setelah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut saudara NBT bersama pengacaranya menemui mantan kepala desa untuk menanda tangani dokumen yang telah mereka buat dengan mengiming-imingi bahwa akan memberikan uang kepada mantan kades tersebut senilai 50 Juta Rupiah.

Setelah semua rampung, saudara NBT bersama pengacaranya kemudian menjual lahan tersebut dengan dasar SKT yang diduga palsu itu kepada pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNIP) yang diwakili oleh saudara A. Chairillah Widjan (Pak Nanung) senilai kurang lebih 2,5 Miliar Rupiah.

“Jadi terkait dugaan pemalsuan ini, perencanaanya sangat matang menurut kami. Mulai dari pencatitan nama seseorang sebagai pemilik lahan dalam SKT Palsu sampai dengan pernyataan kontroversial dari kades saat ini bahwa lahan tersebut tidak bermasalah, semuanya disusun dengan sangat terstruktur,” Lanjutnya.

Olehnya itu, Hendro berharap agar kepolisian daerah (Polda) Sultra mampu mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry Park (VDNIP) dalam praktek jual beli lahan ilegal dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) SKT yang diduga palsu yang saat ini dalam proses penyelidikan Polda Sultra.

“Tentu harapan kami, agar persoalan tersebut mampu diusut sampai tuntas oleh pihak kepolisian. Siapapun yang terlibat harus di proses dan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas, Hendro. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *