[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW – LIRA) Sultra menemukan kejanggalan tentang adanya indikasi korupsi tentang bantuan hibah kepada lembaga LASQI prov sulawesi tenggara.
Menurut Karmin (Ketua) DPW LIRA Sultra membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terkait hal tersebut tim.investigasi lira sulawesi tenggaran menemui bendahara LASQI Bu Nurhayati, menjelaskan tidak mengetahui tentang anggaran bantuan hibah.
“Yang lebih mengetahui bantuan tersebut dan segala macam Bu Megawati mahmud selaku sekertaris Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Prov Sulawesi Tenggara.” kata Karmin kepada wartawan.
lebih lanjut, kata Ketua DPW LIRA Sultra mengatakan tim lira sultra saat menemui bu megawati mahmud sebagai sekertaris LASQI menuturkan bahwa jika dana bantuan tersebut tidak mengetahui kalau sudah jadi temuan, karena Laporan pertanggungjawaban belum di tanda tangani oleh ketua LASQI sulawesi tenggara dalam hal bu agista ariyani Alimazi selaku ketua LASQI sultra dan bu mega menjelaskan ketemu pihak BPKAD dalam hal ini bu Mukmina.
“Oleh itu kesimpulan hal tersebut tentang dana anggaran bantuan lembaga seni dan Qasidah Indonesia prov sulawesi tenggara sebesar Rp.1.750.000.000.-(satu millyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2019, saat ini saling tuding,” ucap, Karmin Gubernur Lira Sultra pada jumat (16/10/2020).
Berdasarkan adanya temuan Indikasi korupsi pada Dana hibah LASQI Sultra dalam hal ini DPW LIRA Sultra meminta kepada penegak hukum Kejaksaan dan kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sebab pihak LASQI Sultra saling lempar tanggung jawab. (**)