[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menghentikan Aktivitas pertambangan di Nambo, Kota Kendari, serta meminta pihak Pekerjaan Umum Kota Kendari Bidang Tata Ruang mengkroscek kegiatan aktivitas tambang apakah masuk kawasan Industri atau tidak.
Berbicara tentang polemik di Sultra tentu tidak akan permah habis, khususnya Kota Kendari, dimana terdapat beberapa tambang disetiap daerahnya, baik itu bersifat legal maupun ilegal. Dimana ada beberapa aktivitas tambang diduga tidak sesuai dengan koridornya dalam menjalankan fungsi dari tambang itu sendiri hal ini di ungkapkan salah satu jenderal lapangan Pemuda Lira Sultra dalam Press Rilisnya yang dikirim ke Redaksi Media ini melalui Via WhatsApp, Rabu, (10/03/2021).
“Salah satu tambang yang di sorot pemuda lira sultra adalah PT Echa dan perusahaan Tambang Lainnya yang ada di Nambo, dimana perusahaan tersebut dalam menjalankan fungsi tambang diduga tidak memiliki prosedur (Ilegal),” Ungkap, Budianto, Jenderal Lapangan Aksi Pemuda Lira Sultra.
Selain itu, perusahaan tambang PT Echal dalam melakukan aktivitas terindikasi juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di dalam Undang-Undang nomor 4 Pasal (1) Tentang Izin Usaha Pertambangan.
Menurut Budianto, perusahaan tersebut dalam aktivitasnya tetap berjalan dengan semestinya, bagaikan perusahan legal lainnya. Artinya pihaknya menduga ada kongkalikong antara oknum perusahaan dan perusahaan Lain berkolaborasi.
“Bobroknya mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang hari ini mencoba bermain-main dengan proses penambangan tanpa mengikuti prosedural yang telah ditetapkan oleh Udang-Undang,” Paparnya.
Lebih lanjut, Budianto menambahkan, bahwa wilayah kecamatan Nambo dalam RT/RW atau rencana tata ruang wilayah, tidak ada ruang untuk sektor pertambangan, karena wilayah tersebut masuk kawasan Industri, dan pemerintah kota melalui dinas terkaitnya tidak bisa mengeluarkan izin karena pasti akan bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Oleh karena itu berhubungan penglegalan Izin Usaha tambang yang dilakukan PT Echa dan kedua perusahaan lainnya maka kami DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan sikap,” Terangnya.
– Mendesak Polda Sultra untuk menghentikan segala kegiatan pertambangan yang ada di perusahaan PT Echa dan dua perusahaan lainnya kami tidak sebut namanya yang kami duga melanggar UUD. Dan,
– Memanggil pihak terkait dalam hal ini Pihak Tata PU Kota Kendari yang mengetahui wilayah Nambo, apakah diperuntukan untuk kawasan industri atau tidak.
– Mendesak kepada Polda Sultra untuk segera turun ke lokasi Pertambangan yang kami duga ilegal, dan segera Monpolis Line dan menyita semua alat berat, serta segera menangkap ketiga Direktur Perusahaan Tambang di Wilayah Nambo,” Sesuai Pernyataan Sikap Pemuda LIRA Sultra. (**)