Gunakan Produk Impor, LIRA Sultra Sayangkan PPK, KPA dan Konsultan Tak Bertindak

Karmin, Ketua DPW LIRA Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bereaksi dengan pemberitaan adanya pekerjaan konstruksi di Puskesmas Lomba Kasih, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana yang menggunakan material impor UPVC Retto asal Tiongkok, China.

Ketua DPW Lira Sultra, Karmin saat konferensi pers Selasa (27/10/2020), mengatakan bahwa pekerjaan kontruksi pembangunan Puskesmas Lomba Kasih sudah sangat jelas menabrak regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karmin pun memaparkan deretan peraturan yang dilanggar dengan penggunaan UPVC luar negeri itu yakni UU RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepres Nomor 24 Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri.

Selanjutnya, Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi dan Terakhir Permenperin Nomor: 02 /M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari deretan peraturan itu, poin paling penting menurut Karmin, telah dijelaskan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dan Menteri Perindustrian RI melalui Dirjennya bahwa TKDN diatas 40 persen wajib dibeli dan digunakan dalam proyek konstruksi.

“Setahu saya ada produsen UPVC lokal Indonesia. Olehnya Itu kenapa harus beli barang impor UPVC kalau masih ada Produk Lokal,” ucapnya.

LIRA Sultra pun menyayangkan jika masih ada pejabat negara seperti KPA, PPK dan konsultan, serta pelaksana pekerjaan yakni kontraktor, tidak mematuhi dan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal menurut Karmin, seharusnya pihak KPA, PPK dan konsultan harus mengambil tindakan tegas agar produk Impor jangan diterima dan digunakan karena sudah bertentangan dengan regulasi yang ada.

“Apabila penggunaan produk impor ini tidak ada tindakan tegas dari Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana yaitu KPA dan PPK serta konsultan maka kuat dugaan ada indikasi unsur kesengajaan atau pembiaran,” tutup Karmin.


Laporan : Sultan Bakri
Editor: Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *