[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Perwakilan PT. Terryham Proplas Indonesia (TPI), Wilayah Sultra, Andi Iqbal mengatakan bahwa pemasangan UPVC di Puskesmas Lomba Kasih, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, telah menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dijelaskan Iqbal, pekerjaan kontruksi Puskesmas Lomba Kasih menggunakan material UPVC Retto yang merupakan produk impor asal Tiongkok, Cina. Padahal cukup jelas aturan terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Apalagi aturan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak kerja yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak.
“UPVC adalah salah satu komponen dari keseluruhan pekerjaan kontruksi yang ada disana, tentunya berbicara tentang rangkaian pekerjaan kontruksi itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya pada Senin (26/10/2020).
Produksi komponen konstruksi UPVC dalam negeri harus memenuhi beberapa syarat, antara lain ada izin merek yang dikeluarkan Kemenkumham, lalu kedua ada tanda sah capaian komponen dalam negeri yang dikeluarkan kementerian terkait.
Aturan selanjutnya yang dilanggar yakni aturan tentang TKDN, sebagaimana regulasi oleh Menteri Perindustrian dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yang mewajibkan TKDN diatas 40 persen wajib dibeli dan digunakan dalam proyek kontruksi.
“Apalagi disini berbicara UPVC, produk kami TKDN itu sudah di atas 70 persen yaitu sekitar 76 Persen. Ini cuma masalah sikap apakah mau sesuai aturan ataukah membiarkan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” ucap Andi Iqbal.
Terkait pernyataan PPK bahwa tidak mengetahui barang impor itu dan rencana kerja belum diterima atau belum ada penyerahan dari pelaksana, menurut Andi Iqbal, volume konstruksi sudah jelas dan pekerjaan ini sudah lama dirakit di Bombana bahkan sudah mulai dipasang.
“Sudah sejauh ini masa sih tidak tahu. Tidak perlu lagi berbicara panjang lebar sebab ini sudah terbukti adanya pengadaan barang impor, perakitan serta sudah adanya pemasangan kontruksi UPVC,” terangnya.
Indikasi pelanggaran menjadi sangat jelas bahwa kejadian ini ada serangkaian peraturan perundang-undangan yang sudah jelas dilanggar, tetapi Andi Iqbal berharap, ini murni ketidaktahuan pelaksana pekerjaan, bukan perkara pembiaran atau tutup mata.
“Mengingat Impor menjadi perhatian masyarakat jasa konstruksi Sultra, jadi hari ini sudah ada dan sudah terbukti ada pemasangan produk Cina disana. Terkait pernyataan PPK bahwa ketika akan dipasang akan melapor ke APIP dan akan koordinasi ke APIP saya hargai itu selaku upaya. Selanjutnya kita tunggu sikap APIP mengenai hal tersebut,” tutup Andi Iqbal. (**)