DPRD dan DLH Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat mendesak DPRD dan DLH Konut hentikan penambangan PT LAM dan PT TPI. Selasa (08/03/2022). (*Rul/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Puluhan Masyarakat Andowia tergabung dalam Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut).

Massa aksi Kolam ini mendesak pemerintah kabupaten konawe utara segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan nikel ilegal, PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) di blok mandiodo, kecamatan molawe. Selasa, (08/03/2022).

Menurut Hendrik salah satu koordinator aksi mengatakan keberadaan PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia, mengelola eksploitasi ore nikel di blok mandiodo kecamatan molawe, hingga kini tidak memperlihatkan itikad baik untuk membenah kerusakan bak utama air bersih masyarakat dan hilangnya sumber mata air bersih masyarakat lamondowo.

“Kondisi tambang di Sungai sangat memperihatinkan. Kami meminta Pemkab Konut segera menghentikan aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI, karena telah bermudarat dan juga mencemari Sungai. Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima kepada masyarakat saat ini,” Ucap Hendrik.

Sementara itu, Jenderal lapangan, Sujasman juga mendesak Pemkab Konawe Utara melihat langsung pencemaran air bersih warga dan kerusakan lingkungan di Sungai. Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), telah ditegaskan terkait sanksi pidana jika ada perusahaan tambang, yang beroperasi tanpa dilengkapi izin Amdal.

Massa aksi Kolam terlebih dahulu menyuarakan tuntutan masyarakat Andowia di Bundaran Andowia. (*)

“Adanya berbagai pelanggaran PT LAM dan PT TPI, serta tentunya sanksi pidana dan denda. Apalagi, perusahaan yang melakukan aktivitas di luar titik kordinat memasuki kecamatan andowia, tentu sudah jelas-jelas ilegal, mestinya juga pihak provinsi sudah harus menghentikan aktivitas penambangan ini,” tegasnya.

Hal senada, Burnawan memaparkan bahwa kabupaten konawe utara merupakan wilayah yang terdiri dari laut, dataran rendah pemukiman rakyat dan pegunungan. Topografi seperti ini sangat rentan bagi rakyat karena ketika pegunungan dibongkar oleh alat berat untuk ditambang saat musin hujan terjadi longsor, banjir dan pencemaran lingkungan di mana-mana.

“Aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI dapat menyebabkan pendangkalan sungai akibat lumpur mengalir masuk ke sungai, menyebabkan banjir yang daya rusaknya tinggi, ini sudah dirasakan masyarakat termasuk adanya pendangkalan sungai,” sebutnya.

Pemerintah daerah konut kata dia, tak berdaya menghadapi persoalan ini sejak kewenangan pengawasan dan penindakan ditarik ke ESDM Provinsi, apalagi jika berhadapan dengan mafia tambang. Seharusnya, pihak DLH berkoordinasi ke provinsi segera memberhentikan eksploitasi ore nikel kedua perusahaan itu.

“Di lokasi hulu sungai telah rusak tapi penambangnya sampai saat ini entah siapa dan ijinnya dari mana PT LAM dan PT TPI leluasa melakukan aktivitas dugaan ilegal mining. Dalil, memberdayakan anak lokal untuk menambang. Namun, mengesampingkan ketaatan kaidah lingkungan dan merusak ekosistem alam,” tambahnya.

Burnawan berharap, kiranya Kapolda Sultra dapat melakukan penertiban, demikian juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta DLH Provinsi Sultra, agar dapat menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal PT LAM dan PT TPI.

“Cukuplah derita rakyat, janganlah masa depan mereka hancur karena penambangan liar yang nyata-nyata terjadi di depan mata kita,” pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *