[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Masyarakat dan Pemerintah Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah kabupaten konut dan manajemen PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) menghentikan eksploitasi produksi ore nikel di blok mandiodo, kecamatan molawe, karena diduga sudah mencemari lingkungan.
Kepala Desa Lamondowo, Muslan memberikan warning bersama aparat desa dan masyarakat kepada PT LAM dan PT TPI untuk segera menghentikan sementara operasional, dan DLH sebagai leading sektor segera melakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan.
“Terjadinya pencemaran ini karena adanya aktivitas penambangan diatas gunung. Kami sudah melaporkan ke DLH Konut, tetapi sudah dua minggu ini belum ada realisasi. Kami harapkan kepada media tolong dikawal pencemaran air ini sampai tuntas kasian masyarakat kita,” Ucap Muslan. Minggu, (06/03/2022).
Dari laporan yang diterima pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut oleh masyarakat bersama pemdes Lamondowo pada tanggal (16/02/2022), bahwa air bersih yang dikonsumsi saat ini sudah tidak layak, dan diduga sudah bercampur limbah kandungan logam nikel sehingga mencemari ekosistem dan sumber mata air masyarakat Lamondowo.
“Sekali lagi kami meminta kepada pemerintah kabupaten dan pemprov sultra segera menghentikan aktivitas Tambang Nikel PT LAM dan PT TPI di blok mandiodo. Mengingat aktivitas pertambangan ini tidak punya asas manfaat dan kaidah lingkungan, serta kami sebagai pemerintah desa sudah memasuki dua minggu lebih kesusahan air bersih,” ujar Marwan.
Muslan menyatakan sangat khawatir jika perusahan ini terus melakukan penambangan di blok mandiodo karena akan banyak lagi persoalan yang terjadi, baik aspek lingkungan maupun dampak sosial kepada masyarakatnya. Sebab berdasarkan pantauan media ke lokasi penambangan PT LAM dan PT TPI diduga sudah menyebrang memasuki area lokasi kecamatan andowia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Utara, Burnawan menegaskan, mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima kepada masyarakat di kemudian hari.
“Kami minta hasil AMDAL Beroperasinya PT LAM dan PT TPI, perlu dikroscek dan dibuka secara terang menderang oleh DLH Konut dan Provinsi Sultra serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila perlu menteri terkait melakukan on the spot untuk mengetahui kondisi lingkungan hidup yang terjadi di blok mandiodo,” paparnya.
Berdasarkan hasil pantauannya di lokasi LSM LIRA Konut, bahwa perusahaan PT LAM dan PT TPI telah melakukan pembuangan Over Burden (OB) secara langsung berdampak di salah satu bak air bersih yang digunakan beberapa desa di Kecamatan Andowia, salah satunya Desa Lamondowo dan sekitarnya.
“Setelah LSM LIRA Konut melakukan investigasi dilapangan dan alhasil ternyata apa yang di keluhkan masyarakat desa lamondowo ternyata benar adanya. Sangat terlihat dengan jelas, dimana puluhan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi TPI 1. Pemerintah dan Aparat penegak hukum jangan diam, ini harus ditindak tegas. Sebab, legalitas keabsahan kedua perusahaan ini diduga ilegal,” Cetus Burnawan. (**)