[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan satu dari 17 kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki kekayaan alam melimpah, mulai dari pertanian, perkebunan hingga kekayaan alam pertambangan nikel.
Namun, sangat disayangkan kekayaan alam yang berupa ore nikel ini yang selayaknya di kelola dengan baik di daerah itu. Namun, sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab ikut mengelola ore nikel secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem alam.
Aktivitas penambangan di kawasan milik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI ) berlangsung masif dan terkesan tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Dari hasil investigasi media ini di lokasi dugaan penambangan ore nikel secara ilegal itu menyebabkan sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan rusak, terkhusus di desa lamondowo, kecamatan andowia. Tidak hanya di sekitar kawasan penambangan, air kotor bercampur logam dan berbau ikut mengalir ke sungai turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai.
Bak penampungan air bersih warga desa lamondowo lebih dari dua minggu berbau dan berwarna kekuningan kecoklatan hingga memerah. Air tersebut tidak hanya tidak dapat digunakan untuk konsumsi, bahkan untuk keperluan mencuci pakaian dan alat masak juga tidak layak.
Hingga saat ini sumber mata air bersih di kawasan dugaan penambangan ilegal minning PT LAM dan PT TPI tersebut masih rusak, terpaksa masyarakat hanya mengandalkan sumber air dari bak masyarakat desa tetangga.
Ikut meninjau langsung ke lokasi penambangan PT TPI, Kamis siang (03/03/2022) kepala dusun I desa lamondowo, Ikwi L, bersama dua orang masyarakatnya, mengeluhkan ada pencemaran air bersih yang selalu digunakan tiap hari harus tercemar dengan limbah ore nikel, namun respon itikad baik dari perusahaan nampaknya tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
“Barusan kali ini sumber air bersih kami di desa tercemari limbah pertambangan ore nikel. Ini dampak dari akibat dugaan perambahan hutan dan ilegal minning PT LAM bersama PT TPI. Sebab, tidak mengedepankan ketaatan kaidah lingkungan. Seharusnya dari pihak penegak hukum dapat menghentikan aktivitas perusahaan,” Keluhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamodowo, Emil menegaskan selama adanya aktivitas pertambangan baru kali ini dampaknya sangat dirasakan masyarakat Lamondowo.
“Saat ini intensitas hujan belum tinggi, baru beberapa jam sudah terasa dampak lingkungannya. Air nya sudah berwarna merah. apa lagi nanti kalau sudah tinggi intensitas hujannya pasti dampaknya lebih luas, dan banyak masyarakat yang jadi korban,” Paparnya.
Diketahui, Aktivitas Penambangan berada di 11 IUP blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, hingga saat ini terus berlanjut. Hal itu ditandai dengan aktifitas pengangkutan dan penjualan yang dilakukan perusahaan PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia yang bekerja diatas konsesi IUP PT Aneka tambang (Antam) beralaskan lahan IPPKH PT Karya Murni Sejati (KMS) 27. (**)