Disoal Blok Mandiodo, PT Antam Tbk dan PT LAM Dituding “Cuci Tangan”

Nampak belasan ekskavator PT TPI 1 asyik menambang di lokasi Blok Mandiodo. (*Rul/RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ekspansi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Sebab, perusahaan BUMN itu terlibat dugaan penambangan ilegal dan perambahan hutan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini telah memasuki wilayah administrasi Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan tindakan tersebut ke berbagai pihak, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena dianggap telah merugikan negara berkisar ratusan miliar rupiah.

Perwakilan Forkam-HL Sultra, Agus Darmawan, mengatakan, bahwa penambangan di kawasan hutan Blok Mandiodo cenderung dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Lahan yang telah dieksploitasi PT Lawu Agung Mining (LAM) yang diberikan oleh PT Antam selaku pemberi kontrak kerja, dengan dalil pemegang IUP berdasarkan putusan MA nomor 225.

Aktivitas merambahan kawasan hutan tersebut telah dilakukan sejak September 2021 di lahan eks PT Karya Murni Sejati (KMS) 27. Akibat adanya pembiaran dari pihak instansi berwewenang, aktivitas pertambangan ore nikel di blok Mandiodo, ditaksir terjual ratusan ribu metrik ton.

“Tidak benar PT Antam Tbk tidak mengetahui hal itu. Bahkan kami menuding PT Antam dan PT. LAM melakukan pembohongan publik dan terkesan menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya,” Ungkap Agus Darmawan. Kamis, (17/03/2022).

Dijelaskannya, PT Antam Tbk beraktivitas pasca Putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/TUN 2014 dan telah menunjuk PT LAM sebagai kontraktor untuk melaksanakan kegiatan penambangan.

Ditandai dengan terbentuknya Kerjasama Operasional Mandiodo, Tapuemea, Tapunggaya (KSO-MTT), sehingga kami dapat mengatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan di Blok Mandiodo atas koordinasi PT LAM,” Jelasnya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa PT Antam telah melakukan kegiatan penambangan di Desa Puusuli yang merupakan wilayah hutan produksi terbatas, tanpa mengantongi IPPKH pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT dan tanpa Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB).

Diduga keterlibatan PT. Antam Tbk atas perambahan kawasan hutan ditandai dengan Surat Perintah Tugas Polres Konawe Utara untuk membongkar palang hauling PT. KMS 27 dengan nomor surat: Sprin. Gas/239.a/XII/2021/sat Reskrim.

Surat tersebut berawal dari laporan Rusdi selaku salah satu karyawan PT. Antam Tbk pada tanggal 15 desember 2021 tentang tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

Atas laporan tersebut, Polres Konawe Utara dengan beberapa karyawan PT. Antam Tbk melakukan pembongkaran paksa. Kejadian ini sempat diabadikan dalam video berdurasi satu menit lima belas detik, mempertontonkan ulah oknum karyawan PT. Antam dengan tegas mengatakan perusahaannya bertanggungjawab atas pembongkran palang hauling menuju lokasi penambangan di Kawasan hutan.

Pada kesempatan lain, setelah pihak PT. KMS 27 melakukan pemalangan jalan menuju IPPKH miliknya, lagi-lagi terlihat dalam video berdurasi dua menit lima puluh detik, karyawan PT. Antam Tbk mengatakan bahwa perusahannya bertanggung jawab atas pembongkaran palang jalan houling tersebut.

Secara nyata tujuan pembongkaran palang tersebut, agar kontraktor dapat melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan yang terus dilakukan hingga saat ini.

Sementara itu, Iqbal, selaku Dewan Penasehat Forkam-HL Sultra, menambahkan bahwa kegiatan penambangan di kawasan hutan itu, dilakukan dengan terang-terangan dan telah dilakukan penjualan puluhan bahkan ratusan tongkang.

“Saat ini kita telah dipertontonkan sebuah drama lelucon, dari PT. Antam sebagai pemilik IUP dan PT LAM selaku kontraktor tidak mengetahui aktivitas pertambangan itu. Ini patut kami menduga bahwa PT Antam dan PT LAM turut serta dalam perambahan kawasan hutan,” Terangnya.

Diketahui, PT LAM telah menegaskan bahwa tidak ada kerjasama kepada PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) melakukan aktivitas penambangan di blok mandiodo, menanghapi hal itu, Iqbal berpendapat bisa jadi benar tidak adanya komunikasi dari pemilik atau Direktur utama perusahaan PT LAM, namun tidak menjamin fakta yang sebenarnya di lapangan.

Pihak perusahaan PT. TPI dikonfirmasi di kantornya, di desa mowundo, kecamatan molawe, bulan november 2021 lalu, perusahaan mengaku melebur menjadi LAM 1 , LAM 2 dan LAM 3. “Masing-masing dijelaskan bahwa LAM 1 dikelola oleh PT. LAM sendiri, LAM 2 dikelola oleh Heri dan Lam 3 adalah Aceng. Jika itu benar ini semakin parah dan Forkam-HL mengecam praktek tersebut,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *