PT KMS 27 Tuding PT LAM dan PT TPI Pelaku Perambahan Hutan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 melalui dua kuasa hukumnya, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, dan Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, secara tertulis menepis tuduhan LSM yang menyebut pihaknya sebagai pelaku perambahan hutan.

Pihak PT. KMS 27 membenarkan bahwa tengah terjadi aktivitas perambahan kawasan hutan di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) miliknya.

Namun, PT. KMS mengaku telah lama berhenti beroperasi sejak 16 September 2021. Kuasa hukum pun menyebut PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI) dan PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai pelakunya.

Pemerintah Desa Lamondowo bersama masyarakat mendesak hentikan aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI. (*Rul/RP).

“Hanya kami satu-satunya pemegang IPPKH di sana. Namun saat ini terdapat kegiatan penambangan nikel besar-besaran yang dilakukan oleh PT LAM dan PT TPI. PT KMS 27 sendiri tidak memiliki kontrak apapun dengan keduanya,” tulis kuasa hukum PT. KMS 27 kepada Redaksi Rakyat Post. Minggu (13/03/2022).

Keduanya mengaku telah melakukan kegiatan penambangan, berdasarkan izin PT. Antam Tbk. Dengan kata lain, penambangan tersebut dilakukan tanpa IPPKH yang benar, sehingga termasuk kegiatan dugaan penambangan ilegal dan perambahan hutan.

“Kami ingin mengajak segenap pihak untuk meletakkan mata dan telinganya kepangkuan keadilan yang sebenarnya. Jangan terbawa isu miring terkait ekspansi PT KMS 27,” tulisnya.

16 Kunci Dump Truck dan Ekskavator milik perusahaan PT LAM disita masyarakat Andowia.

Bahkan, tindakan perambahan hutan itu, menurut PT. KMS 27, mencemari sumber air warga setempat yang telah dilaporkan ke berbagai pihak, namun tidak ada yang memberikan respon. Padahal kerusakan alam sudah benar-benar nyata adanya.

“Hingga akhirnya masyarakat sendiri yang turun tangan dan menyita kunci belasan alat berat yang melakukan tindakan ilegal di sana. Sementara kami, PT KMS 27 telah berhenti beroperasi sejak September 2021 tahun lalu,” terangnya.

Olehnya, PT. KMS 27 menyerukan kepada pemerhati lingkungan, khusunya Walhi, lalu pihak lainnya untuk melihat permasalahan ini secara adil dan objektif. “Jangan hanya diam melihat pencemaran tersebut. Ayo sama-sama kita hentikan penambangan ilegal,” Paparnya.

Nampak kondisi Bak utama air bersih masyarakat desa lamondowo, sudah tidak layak dikonsumsi. (*Ist/RP).

PT. KMS 27, dalam keterangannya, juga mengajak kepada masyarakat dan pihak terkait, baik itu penegak hukum, untuk berdiskusi, membahas mengenai fakta yang sebenarnya terjadi di Blok Mandiodo.

“Kami dengan terbuka kepada siapapun, sehingga rekan-rekan dapat memiliki pemahaman yang berimbang dan objektif,” pungkasnya. (*Redaksi)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *