Disnaker Konsel: PT Merbau Tak Pernah Laporkan Kontrak Kerja Karyawan dengan Perusahaan

Amirullah Rahman, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Konawe Selatan. (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – PT Merbaujaya Indahraya yang beroperasi di Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga tak pernah melaporkan kontrak kerjanya bersama karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konawe Selatan, Rabu (13/5/2020).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konsel, Amirullah Rahman, Ia mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir PT Merbau tak pernah melaporkan kontrak kerjanya bersama karyawan ke Disnakertrans Konsel.

Menurut Amirullah Rahman, pada bulan Februari 2020 pihak managemen perusahaan PT Merbau hanya melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK) ke Disnakertrans Konsel, namun kontrak kerja tak pernah dilaporkan.

“Oh tidak, tidak ada, sampai hari ini saya tidak pernah dapatkan yang namanya kontrak kerjanya,” bebernya.

Seharusnya, tambah Rahman, pihak manajemen perusahaan dan karyawan bersepakat dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak, kemudian diregistrasi ke Disnakertrans. Namun, lanjut Rahman PT Merbau tak pernah melaporkan kontrak kerja tersebut.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konsel telah berupaya berkomunikasi melalui General Menager PT Merbau, Gandum, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan sama sekali hingga saat ini. Untuk itu, pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama, jika tidak diindahkan maka akan ada surat teguran kedua, dan ketiga. Jika masih tidak diindahkan maka akan di berikan sanksi.

“Sanksinya ada di undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi minimal 30 hari, wajib melaporkan perjanjian kerja antara pihak managemen dan karyawan,” jelasnya saat ditemui di kediamannya.

Saat ditanya terkait penindakan, ia mengaku hal itu berada di bawah wewenang Bidang Penngawasan dan Penindakan Disnaker Provinsi, namun, pihaknya hanya dapat merekomendasikan bahwa perusahaan tersebut perlu ditindak.

“Harapan saya kepada pengusaha yang berada di Konsel untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan amanat undang-undang, khususnya di bidang ketenagakerjaan, agar sama sama kita menciptakan suasana investasi yang menyenangkan dan dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar,” tutup, Amirullah Rahman. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *