[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) agar segera meminta pertanggung jawaban atas bau limbah busuk yang dihasilkan dari PT. Merbaujaya Indahraya selama ini dirasakan oleh masyarakat Desa Laeya.
Saharuddin menegaskan, bahwa pihak perusahaan jika sudah terbukti belum mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) maka belum bisa untuk beroperasi sesuai mekanisme aturan main perusahaan penghasil limbah.
Sebab, Persoalan Izin tersebut menurunya, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita meminta agar DLH Konsel segera meminta pertanggung jawaban dari Perusahaan PT. Merbaujaya Indahraya, atas limbah yang di timbulkan selama ini menjadi keresahan masyarakat,” kata Udin melalui sambungan teleponnya. Minggu (7/06/2020).
Selain itu, Udin juga berharap agar pemerintah dan dinas terkait berlaku tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan.
“Jika perusahaan PT. Merbau masih beroperasi, sementara sudah ditemukan tak mengantongi Izin, maka Pemerintah harus berani mencabut izinya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh Tim DLH Konsel di perusahaan PT Merbaujaya Indahraya pada Kamis (4/06/2020) menemukan beberapa temuan yakni, Kegiatan pengelolaan limbah cair yang dilakukan perusahaan belum memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari OSS, sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (B)
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul