Masyarakat Keluhkan Limbah PT. Merbau, Ombudsman Sultra Bakal Kawal dan Awasi Instansi Terkait

Mastri Susilo, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com -Menanggapi dengan adanya bau busuk limbah yang menjadi keluhan masyarakat di beberapa Desa Sekecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mendapat tanggapan serius oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, terkait degan bau limbah PT Merbaujaya Indahraya yang dikeluhkan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Konsel harus segera melakukan peninjauan dilapangan.

“DLH harus segera turun kelapangan untuk melihat apakah perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. apakah perusahaan memiliki Instalasi pengolahan limbah baik limbah cair maupun limbah padat,” kata Mastri Susilo, Kamis (14/05/2020)

Menurut Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur bagi perusahaan yg melakukan pencemaran lingkungan.

“Undang-undang sudah jelas mengatur hal itu dan pihak perusahaan jika terbukti akan mendapatkan sanksi berupa ancaman pidana. sesuai pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH,”

Sementara itu, Mastri Susilo juga mengaku terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada pemerintah khususnya pihak terkait.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Pemerintah khususnya pihak terkait dalam melakukan pengawasan pengolahan limbah oleh perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan,” Jelasnya.

Dikonfirmasi terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK) ke Disnakertrans Konsel Mastri Susilo mengaku bahwa Dinaskertrans Konsel sudah tepat mengambil langkah.

“Sesuai dengan tupoksi dari disnakertrans kabupaten, Ombudsman sultra meminta kepada kadis nakertrans sultra untuk segera menindak lanjuti temuan dari nakertrans konsel jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terkait dengan ketenagakerjaan di PT Merbaujaya Indahraya,” tutup, Mastri Susilo. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *