[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Konawe Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten konsel, mulai memperketat pemeriksaan keberadaan pabrik PT. Merbaujaya Indahraya. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, pada Kamis (4/06/2020).
PT. Merbaujaya Indahraya rupanya tidak mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari OSS. Perusahaan yang diduga belum melakukan perbaikan terkait izin dan instalasi pengelolaan air minum ini, kini memberikan dampak buruk terhadap aktivitas masyarakat di beberapa desa setempat.
Selain tidak mengantongi IPAL tersebut, DLH Konsel juga mengaku bahwa bau limbah yang tidak sedap tersebut ditenggarai instalasi pengolahan air limbah.
Menyikapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, meminta agar seluruh pihak terkait dapat lebih memperhatikan kondisi pencemaran polusi udara dan lingkungan, untuk meminimalisir persoalan sama di setiap tahunnya. Selain itu pihak DLH Konsel tetap Melakukan Monitoring atas temuan tersebut.
“DLH harus tetap melakukan monitoring atas temuan dan saran yang diberikan. Dam memastikan saran itu dijalankan oleh PT Merbau,” Kata Mastri, usai di Konfirmasi melalui Pesan WhatsApp nya. Senin, (7/06/2020).
Pihaknya juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk memberikan pelatihan teknis seputar pembangunan IPAL. sehingga nantinya, kata dia, hal tersebut dapat diterapkan oleh pabrik-pabrik yang sangat rentan pembuangan limbah.
Keberadaan saluran air limbah secara permanen terhadap pabrik yang tidak memiliki IPAL. Untuk memberikan sanksi perusahaan tersebut, kata Mastri, sudah di atur jelas dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. (B)
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul