Sumur Gali Desa Laeya ‘Mangkrak’ dan Anggaran Dana Bencana Desa Diduga Fiktif

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). pada tahun 2019 rupanya menuai tanda tanya besar di mata masyarakat, selain dari Aspek pembangunan yang tak bermanfaat terdapat juga aspek penanggulangan bencana alam (banjir) yang di sinyalir tak diketahui dimana peruntukkannya (Tertutupi) oleh Eks Kepala Desa Laeya.

Seperti halnya Pembangunan Sumur Galian yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 tak berfungsi dan hanya meninggalkan bangkai pembangunan Sumur.

Hal itu di ceritakan Salah Satu Masyarakat Desa Laeya berinisial ‘AM’ saat ditemui, Bahwa sumur tersebut yang kedalam 4 meter tak menghasilkan air untuk digunakan masyarakat sekitar.

“Padahal pembangunan sumur galian ini kami masyarakat yang mengusulkan untuk ada pembangunan sumur galian di sekitaran kami karena kami susah memperoleh air, sehingga pada saat itu kami mengusulkan kepada PJ Kepala Desa,” ungkap AM yang tak inggin dipublikasi namanya.

Selain itu, menurut AM, bahwa pembangunan tersebut di kerjakan pada di tahun 2019, “Ya, kegiatan pembangunan sumur galian ini dikerjakan pada tahun 2019, namun sejak di gali sampai hari ini sumur tersebut tidak berfungsi,” Jelasnya.

Ditempat yang terpisah Ketua BPD Desa Laeya, Martono Mengakui bahwa sumur galian tersebut memang tidak berfungsi dan bukan hanya pada titik tersebut.

“Terkait pembangunan sumur galian, kemarin itu sudah ada dari tim kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Konsel, telah turun mengevaluasi bahwa hampir semua pembangunan sumur galian itu bermasalah, baik dari penempatannya hingga asas manfaatnya,” Jelas Ketua BPD Desa Laeya.

Bukan hanya itu, Martono juga mengakui bahwa ada Anggaran pada tahun 2019 yang di alokasikan dari Dana Desa untuk Bencana Alam yang tidak diketahui dimana diperuntukkannya.

“Terkait Dana Bencana Alam Sampai hari ini masih menjadi bahan pertanyaan, karena pada tahun 2019 tidak ada bencana alam yang terjadi di Desa Laeya, sementara pada tahun 2019 ada anggaran yang dialokasikan untuk Bencana Alam,” Paparnya.

Menurutnya sampai saat ini masyarakat desa masih selalu mempertanyakan hal tersebut di Badan Permusyawaratan Desa. Martono juga mengaku sangat menyesalkan atas tindak pemerintah Desa Laeya tahun 2019 atas tindakannya yang masih menguasai aset Desa, padahal telah berakhir masa jabatannya.

“Dari laporan yang kami dapat memang masih ada inventaris Desa yang hari ini dikuasai oleh pejabat pemerintah sebelumnya, sehingga kami berharap agar aset desa tersebut segera dikembalikan kepada pejabat Pemerintah Desa yang baru,” Harapnya.

Ditanya terkait apakah pihak BPD dilibatkan dalam pembahasan Anggaran Pada Tahun 2019 yang lalu, Martono mengaku pihak BPD sangat tidak dilibatkan.

“Kalau pembahasan anggaran, jujur saja kami tidak dilibatkan oleh pemerintah Desa tahun 2019 yang lalu, sehingga kami mengalami keterbatasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Desa, Kalau Seandainya pada saat itu kami BPD diajak untuk komunikasi pasti kami akan memberikan masukan,” Tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Martono, kami BPD sebenarnya bukan ripal dari pemerintah Desa, justru kami berfikir bahwa pembangunan Desa ini harus kita sama-sama dudukan dan pikirkan, artinya semua program pembangunan kita harus dudukan dan masyarakat harus tau soal itu. Kita Masih menunggu hasil dari Tim DPMD dan Inspektorat Konsel, Jika memang terbukti ada kesalahan dalam pembangunan di tahun 2019 maka mau tidak mau pihak kuasa pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Harapan kita bersama masyarakat Desa Laeya ada keterbukaan dalam penanganan tersebut, jika memang ada kejanggalan atau terindikasi penggunaan Dana Desa. Karena kita tidak ingin penggunaan anggaran -anggaran seperti ini dimanipulasi setiap saat, lantas tidak ada langkah kongkrit dalam masalah itu. Olehnya itu kita harapkan ada keterbukaan jika memang terindikasi maka pihak Penegak hukum silahkan melakukan langkah apa yang akan di lakukan dan pihak pengguna anggaran harus bersedia mempertanggung jawabkan,” tegas Martono.

Sementara itu Pihak mantan Pj Kepala Desa Laeya Tahun 2019, berulang kali di hubungi melalui via telepon selulernya belum ada jawaban. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *