IP2M Lainea Bakal Presur Hukum Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Merbau

Hasrudin, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) IP2M.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IP2M) Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal Menindaklanjuti hasil ground check potroli pengamanan hutan, batas kawasan hutan wilayah KPH Unit XXIV Gula Raya. Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019. Berdasarkan surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara No. 934/024/2019/Tanggal 22 Januari 2019.

Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) IP2M, Hasrudin mengatakan, institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Institusi Bidang Kehutanan agar segera memeriksa pimpinan PT. Merbau Indahraya. Karena diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pejabat Berwenang). Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan SK.6028/2017 dengan peta HGU PT. Merbau Indahraya di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang masuk dalam kawasan hutan seluas 127,16 Ha.

“Dari hasil investigasi kami dilapangan, tepatnya di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Beberapa titik PAL batas kawasan hutan berada di dalam lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Merbau Indahraya. Apabila PAL batas berada didalam lokasi perkebunan, maka berarti telah dilakukan perambahan kawasan hutan,” Jelas, Hasrudin, Sabtu, (11/7/2020).

Hasrudin menilai dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT Merbau Indahraya tentunya sangat bertentangan Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. 41 Tentang Kehutanan, Pasal 50 poin (3) Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Selanjutnya, merambah kawasan hutan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 17 ayat 2.

“Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dan Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” Urainya.

Oleh sebab itu, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IP2M) Kecamatan Lainea mendesak Polda Sultra harus mengambil tindakan tegas, sebab bila persoalan ini tidak segera di atasi di kawatirkan kerusakan ekosistem hutan semakin hari semakin meluas di wilayah tersebut.

“Bahwa apa yang kami lakukan ini sebagai upaya untuk tetap menjaga dan melindungi agar hutan tetap terjaga dan lestari. Akibat kejahatan lingkungan dan perambahan hutan yang di lakukan oleh PT. Merbau indahraya beberapa desa di kecamatan lainea di kepung banjir setiap tahunya,” Papar hasrudin.

Desakan IP2M Kecamatan Lainea merupakan suatu bentuk pengawasan dan sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 60, poin (2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *