Masyarakat Keluhkan Limbah Busuk PT. Merbau, DPRD Konsel Turun Langsung di Desa Laeya

LIMBAH PT. MERBAUJAYA INDAHRAYA - Ketua Komisi 1 DPRD Konsel, Nadira, S.H terjun langsung di desa laeya bersama anggota komisi, Sutiono., S.Ip, Dr. Sabri Taridala, Achmad Arno., ST, bersama Kapolsek Lainea AKP. Hendry Reviles serta Bhabinkamtibmas Bripka Rober. (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Menanggapi hasil pemberitaan media terkait adanya limbah yang menimbulkan bau busuk yang di duga berasal dari Limbah PT. Merbaujaya Indahraya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) mengunjungi rumah kediaman Kepala Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Selasa, (12/05).

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD Konsel, Nadira., SH, Selaku Ketua Komisi 1, bersama anggota komisi, Sutiono., S.Ip, Dr. Sabri Taridala, Achmad Arno., ST, bersama Kapolsek Lainea AKP.Hendry Reviles dan Bhabinkamtibmas, Bripka Rober.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang di perkuat oleh kepala desa Laeya Haerudin. Ketua Komisi 1, Nadira, S.H, angkat bicara terkait bau busuk yang di duga berasal dari limbah PT. Merbaujaya Indahraya.

“Hari ini DPRD Konsel, khususnya Dapil I melakukan kunjungan kerja terkait parawisata sumber air panas di Desa Lainea. setelah jam ke 2, kami berkunjung di desa lainea terkait dengan menindak lanjuti dari keluhan masyarakat laeya, adanya limbah dari PT. Merbaujaya Indahraya, yang informasinya di perkuat oleh pernyataan kepala Desa bahwa kalau musim penghujan limbah itu baunya cukup menyengat dan ini yang masih kami cek kebenarannya,” ucap, Nadira.

Tambahanya bahwa Nadira mengungkapkan langkah yang akan di ambil oleh DPRD Konsel, bahwa pihaknya menginterupsikan kepada pihak kepala desa agar pemerintah desa menyampaikan surat keberatan kepada pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Konsel.

“Kami akan menindaki sesuai dengan prosedur, dan kami juga sudah memberi tahu kepada pihak pemerintah desa, dengan adanya keberatan dari masyarakat. Maka untuk itu pemerintah desa agar segera menyampaikan keberatan surat resmi kepada pihak Bupati dan DPRD. Nanti DPRD fungsinya akan memanggil Pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak terkait untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” Bebernya.

Tambahnya bahwa jika pihak perusahaan terbukti melanggar dampak lingkungan, ihak perusahaan akan diberi sanksi sesuai dengan penilaian teknis.

“Oh iya, kalau misalkan perusahaan melanggar aturan maka akan di berikan sesuai dengan penilaian tim teknis,” ucapnya.

Selain itu, adapun jadwal untuk pemanggilan hearing, Ia menunggu surat resmi keberatan dari pihak pemerintah desa untuk di tebus ke Pemda dan DPRD.

“Ya, kami menunggu proses dari pemerintah desa, kan pemerintah desa juga sudah mengadakan rapat, kemudian kami sisa menunggu keberatan secara resmi yang akan di sampaikan dari pihak pemerintah desa untuk DPRD,” Pintahnya.

Nadira berharap kepada investor bahwa agar memberi dampak baik kepada masyarakat bukan memberi dampak buruk di tengah lingkungan rakyat.

“Harapan kita semua, seharusnya perusahaan mampu memberi dampak baik terhadap rakyat, Bukan malah sebaliknya memberi dampak buruk terhadap rakyat dan itu merupakan harapan kita semua,” Tutup, Nadira., SH, Ketua Komisi 1 DPRD Konsel. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *