Andi Tenri Rawe Silondae Resmi Dilantik Sebagai PJ Bupati Konsel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turut menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2021 – 2026 ini digelar di 25 Kecamatan se- Konawe Selatan dan di ikuti tiga pasangan calon. Tanggal 16 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten.

Hasilnya, dari 170.050 suara sah, pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) unggul sebanyak 75.985 suara, Muh Endang – Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) 73.459 suara dan Rusmin A Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) raih 20.606 suara.

Namun dalam perjalanannya meski dinyatakan berjalan aman dan lancar, hasil Pilbup Konsel masuk dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan pasangan Muh Endang – Wahyu Ade Pratama Imran.

Karena proses itu dan atas pertimbangan masa jabatan Bupati Surunuddin Dangga – Arsalim Arifin yang berakhir pada 23 Februari 2021, juga sembari menunggu persetujuan usulan Penjabat Bupati dari Kemendagri dan putusan MK. Untuk itu Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H, mengendalikan langsung roda pemerintahan di Konawe Selatan.

Bertempat di rumah jabatannya, Gubernur Sultra Ali Mazi secara resmi melimpahkan tongkat estafet kepemimpinan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Konsel kepada Dra. Hj. Andi Tenri Rawe Silondae MM, Senin, (08/03/2021).

Penunjukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Sultra ini berdasarkan SK Mendagri Tito Karnavian nomor 131.74 – 421 Tahun 2021 Tanggal 1 Maret 2021. Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 3 Maret 2021.

Masa jabatan Penjabat sementara Bupati yang di emban Andi Tendri tersebut berlaku hingga ada Bupati dan Wabup definitif. Dan paling lama setahun.

Dikesempatan itu Gubernur Ali Mazi menitip pesan agar Pj Bupati Andi Tendri bisa menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga amanah sebaik baiknya hingga ada penetapan paslon terpilih.

Gubernur, Ali Mazi yakin dan percaya jika Pj Bupati Andi Tenri mampu menjalankan roda pemerintahan karena pernah menjadi bagian langsung di dalamnya, termasuk mengetahui karakter masyarakatnya.

“Saudari bukan pendatang baru dan tentu lebih memahami sistem pemerintahan di Konsel, saya percaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik, termasuk menciptakan rasa aman, tentram dan damai serta menjaga ketertiban masyarakat pasca pilkada hingga dilantiknya Bupati definitif,” Tegas, Ali Mazi.

Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Bupati Konsel digelar sesuai standar protokol kesehatan dan disiarkan secara live streaming. Kegiatan di hadiri Wakil Gubernur Sultra, Dr Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi Nur Endang Abbas, Unsur forkopimda serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra dan Pemerintah Daerah Konawe Selatan. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *