Jelang Pilkada, Pemda Bersama Bawaslu Konsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Bupati Konsel, H. Suruniddin Dangga.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Bagian dari persiapan menghadapi atau menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang melibatkan para Pejabat Eselon I, II, III dan IV ini termasuk Camat, Lurah se-Konsel dilaksanakan di Auditorium Lantai III Kantor Bupati (Selasa, 22/9/2020). Kegiatan dipimpin Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST.,MM didampingi Sekretaris Kabupaten, Ir Drs H Sjarif Sajang, M.Si dan Ketua Bawaslu Konsel, Hasni, SP.

Kegiatan dilaksanakan juga untuk menindak lanjuti Surat Keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI No 05 Tahun 2020, No 800-2836 Tahun 2020, No 6/SKB/KASN/9/2020, No 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam menghadapi tahun politik, Bupati Surunuddin dikesempatan itu mengingatkan ASN untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya secara profesional dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sebab dapat mencederai proses demokrasi dan merugikan oknum bersangkutan.

“Saya himbau seluruh ASN hingga ditingkat Kecamatan untuk tidak euforia berlebihan dalam menghadapi Pilkada, namun gimana tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kalau mau mendukung cukup di dalam bilik suara saja, karena masih memiliki hak pilih,” imbuh Surunuddin dihadapan peserta sosialisasi.

Terkait surat cuti dirinya karena maju sebagai konstestan Pemilu, ia menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang masih memiliki wewenang terhadap jalannya roda pemerintahan walaupun nantinya di isi oleh Pelaksana Tugas.

“Jangan sampai ada pejabat tidak faham terkait proses pemerintahan, menganggap saya tidak memimpin lagi, padahal hanya sebatas cuti selama masa kampanye. Sehingga tidak bekerja optimal padahal masih punya hak mengatur pemerintahan melalui konsultasi,” ingatnya.

Dijelaskannya, bahwa selama cuti dirinya hanya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak menerima gaji sebagai Kepala Daerah, sedangkan tugas dan wewenang serta kebijakan lain masih melekat.

Dikesempatan tersebut Ia juga meminta jajaran ASN untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan Pilkada yang sehat dan damai, jauh dari perpecahan dan ujaran kebencian, termasuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri kampanye calon.

Selain itu ia mengatakan, bahwa pertemuan hari ini untuk memastikan selama dirinya mengajukan cuti, roda pemerintahan tetap berjalan tanpa terpengaruh dengan adanya Pilkada. Sekaligus menyampaikan terima kasih dan rasa bangganya selama 5 tahun memimpin tidak ada riak-riak yang terjadi ditengah masyarakat.

“Selamat bertugas, jaga netralitas, mari ciptakan Konsel aman dan Kondusif, masa Pilkada pelayanan ke masyarakat wajib terus berjalan. Ingat!!! siapapun Bupati terpilih saudara masih ASN yang kapan saja selalu dibutuhkan sesuai kemampuan dalam memajukan daerah demi kesejahteraan rakyat,” pungkas Surunuddin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Konsel, Hasni juga mengingatkan ASN untuk patuh terhadap aturan pemilukada dengan tidak mendukung salah satu paslon.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih karena Pemkab Konsel mau menyelenggarakan sosialisasi, yang menurutnya penting diadakan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya terkait netralitas ASN.

Hal itu juga sangat berdasar, kata ia, karena sebelumnya pada Pilkada 2015 telah memakan korban adanya 2 ASN yang terjerat Hukum dan divonis penjara selama 3 bulan. Sehingga ini menandakan ASN agar wajib berhati-hati, apalagi saat ini aturan lebih ketat dan keras sebab Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu bekerjasama dalam penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Hasni menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak serta merta menetapkan suatu pelanggaran, namun melalui mekanisme dan dasar hukum yang menjadi tolak ukur dalam menarik suatu kesimpulan.

Ia juga menegaskan bahwa apapun jabatan ASN tersebut tidak ada tawar menawar terhadap kasus yang menjadi temuan pihaknya, yang dijerat berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk Paslon yang melibatkan ASN sesuai Undang Undang Pemilu Pasal 70 Ayat 1.

“Kami bekerja profesional dan berdasarkan UU, bukan hanya ASN kami awasi dan tindaki tetapi termasuk stakeholder lainnya, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran oleh ASN yang didalamnya mencakup tenaga Honorer atau PPPK yang sumber penggajiannya dari APBD/APBN,” tandas Hasni. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *