Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu Minta DLH Hentikan Aktivitas PT. Sofi Agro Industri

Aksi Damai Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu bertandang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan mendesak hentikan aktivitas PT. Sofi Agro Industri, Senin, (24/8/2020). (Jul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com |
Konsorsium Aktivis Konawe Selatan (Konsel) Bersatu menggelar aksi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin, (24/8/2020).

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita itu, dilatarbelakangi adanya dampak negatif yang ditimbulkan Oleh PT Sofi Agro Industri yang beroperasi di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Korlap Aksi, Herianto mengungkapkan, bahwa kehadiran PT Sofi Agro Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28a dimana setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Namun, masyarakat disekitar pabrik sangat menderita merasakan segala dampak, dari debu, bau busuk dan lalat, serta dampak bising maupun dampak pencemaran lingkungan dan air,” kata Herianto.

Untuk itu, lanjut Herianto, Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap PT Sofi Agro Industri.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah aksi demonstrasi dan upaya hukum sampai perusahaan dimaksud diberhentikan secara totalitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang tata lingkungan, Suyitno menanggapi aksi tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap aduan-aduan yang digelar Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu.

“Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku Pemerintah terkait, akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan,” kata Suyitno.

Selain itu, Suyatno berharap, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konsel agar patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku.

“Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UPL maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” harap Suyitno.

“Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti, yakni rekomendasi pemberhentian sementara,” tandasnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *