Renggut Nyawa, Polda Sulteng Tindak Tegas Pengunjuk Rasa Memblokir Jalan

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufhariadi (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Polres Parigi Moutong, Minggu (13/2/2022). (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Palu, Rakyatpostonline.com – Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kasimbar dengan memblokir jalan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Kasimbar dan Tinombo Selatan Kab. Parimo. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu (13/2/2022). yang di kutib di Grub Seleksi Fast Respon Polri

“Pertama pada tanggal 17 Januari 2022 dengan jumlah masa 250 orang dengan Korlap sdr. Yamin, kegiatan orasi dan menutup badan jalan trans Sulawesi di Desa Kasimbar Parigi Moutong sehingga membuat kemacetan lalu lintas, aksi berakhir setelah Kepolisian berhasil negosiasi, situasi aman dan masa membubarkan diri,” ungkap, Kombes Pol. Didik Supranoto.

Kedua, lanjut Didik, unjuk rasa pada tanggal 7 Februari 2022 di Jalan Trans Sulawesi Kasimbar dengan korlap sdr. Moh. Chairul Dani, Jumlah masa 300 orang, kegiatan orasi dan penutupan total badan jalan trans Sulawesi sehingga menimbulkan kemacetan. Aksi berakhir damai, masa membubarkan setelah melalui negoisasi.

Selanjutnya, Ketiga, unjuk rasa terjadi 12 Pebrtuari 2022 yang terjadi mulai pukul 09.30 wita di Jalan trans Sulawesi Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo, jumlah masa 200 orang dengan korlap sdr. Muh. Chairul Dani, kegiatan orasi mulai pukul 09.30 wita dengan menutup setengah badan jalan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan.

“Akan tetapi disiang hari mulai pukul 12.00 wita masa mulai memblokir badan jalan penuh, saat itulah menimbulkan kemacetan kendaraan lalu lintas dari dua arah berlawanan, hingga mengular kurang lebih sepanjang 7 Kilometer,” terangnya.

Sementara Kapolres Parimo sebanyak empat kali berupaya melakukan negosiasi baik dengan korlap maupun masa aksi yang memblokir jalan, dimana upaya persuasif tersebut tidak pernah diindahkan.

“Diantrian kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak dibawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi masa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 wita. Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah,” tegas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

“Perlu saya jelaskan disini, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda,” kata Didik.

“Bukan terkait penolakan terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” sambungnya.

Ia katakan, Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran masa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat saudara Faldi alias Aldi meninggal dunia.

“Kepolisian juga sudah mengamankan puluhan masa aksi untuk diperiksa, demikian juga dari penyidik Propam juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap internal yang terlibat pengamanan unjuk rasa,” ujarnya.

“Kepolisian akan bertindak professional dan berimbang dalam menanganai kasus ini. Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota Kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri,” pungkas Didik. (*Tim)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *