[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Bertempat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pihak Disnaker Pertemukan antara pihak eks karyawan yang berselisi dengan pihak PT. Sambas Minerals Mining (SMM). Senin, (15/06/2020).
Amirullah Rahman, Selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial memaparkan, bahwa dari pihak disnaker sudah memanggil pihak perusahaan dan eks karyawan agar mendapatkan titik terang dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja.
“Kami dari pihak Disnaker sudah menerima aduan dari Eks karyawan tetap, dan dalam pengaduan itu mereka meminta hak-haknya yang di antaranya pesangong, uang cuti dan lain-lain,” ucapnya.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, panjut Amirullah, pihak disnaker sudah menggagas agar perselisihan hubungan kerja antara eks karyawan dengan perusahaan terselesaikan, dan pihak perusahaan mengakui kebenaran atas di PHK nya 3 orang eks karyawan.
“Dalam pertemuan ini kami menggagas untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan, kemudian pihak management perusahaan sudah datang, bahwa benar ada 3 orang yang di kenakan pemutusan hubungan kerja,” ungkap Amirullah.
Walaupun pertemuan tersebut telah di gagas di Disnaker Konsel, ia tetap optimis agar yang berselisih dapat bertemu dan dapat menyelesaikan Sengketa.
Di tempat yang sama, HRD PT. SMM, Budi Hartono, memberikan tanggapan bahwa terkait dengan alasan mereka memberhentikan pekerja yaitu berdesarkan hasil evaluasi dan penilaian dan kondisi keuangan yang sakit.
“Kalau pelanggaran, itu terkait dengan kinerja berdasarkan hasil evaluasi dan kemudian juga kami lakukan penilaian, dan dasarnya jelas karena kondisi keuangan yang sakit,” ungkap, Budi Hartono.
Terkait dengan pemberian Pesangon. Hartono, selaku Management Perusahaan ada itikad baik namun karena kondisi keuangan yang sakit, sehingga perusahaan tidak mampu memberikan hak-haknya, namun perusahaan hanya mampu memberikan Uang pisah.
Hal senada dikatakan, Ardianto, selaku yang di kuasakan untuk mendampingi pekerja mengatakan bahwa karena ketidak mauan perusahaan dalam membayar pesangon, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ketidak mauan perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan, tentunya ini merupakan salah satu perbuatan melawan hukum jika di lihat dari undang-undang ketenaga kerjaan, dan saya berpesan kepada pihak pemerintah agar memberikan sanksi administrasi kepada pihak PT. Sambas,” papar, Ardianto.
Menurut ardi (sapaan akrabnya red) jika perusahaan pailit, maka berdasarkan perintah Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan tetap berkewajiban Untuk menunaikan Hak-hak eks karyawan.
“Kalau perusahaan pailit, menurut Undang-undang No 13 tahun 2003, maka tidak ada pengecualian untuk tidak membayarkan hak-hak karyawan dan tetap berkewajiban dan jika perusahaan Pailit maka berdasarkan pasal 164 maka harus ada catatan atau audit dari akuntan publik,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan hak karyawan harus di penuhi dan selama perusahaan mempunyai itikad baik, pihaknya juga akan menerima dengan baik.
“Hak-hak karyawan harus di penuhi karena biar bagaimana karyawan sudah mengabdi beberapa tahun dan juga telah di jelaskan dalam Undang-undang, dan harapan terbesar sebagai pendamping bahwa ketika perusahaan mempunyai Itikad baik, maka kami menerima dengan cara baik-baik juga, Jangan mengeluarkan seperti anak ayam,” tutupnya.**
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul