124 Karyawan Usai Di PHK Tagih Pesangon PT. Macika Mada Madana

Site Manager PT. Macika Mada Madanam H. Moch. Rasjid (Baju Orange) Bersama Jumardin, Kepala Teknik Tambang (Kemeja Biru Muda). (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Sebanyak 124 Karyawan hasil Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 maret. Sejumlah perwakilan Karyawan (Eks) menyambangi Site PT. Macika Mada Madana terkait dengan dugaan adanya ketidaksesuaian pemberian uang pesangon dengan masa kerja karyawan yang tak sesuai dengan perundang-undangan. Selasa, (07/04/2020).

Barlin (25 tahun) sebelumnya berkerja di PT. Macika Mada Madana sebagai Driver Dump Trek (DT) sangat kecewa akan keputusan perusahaan yang tidak pro dengan tenaga kerja, yang di karenakan tuntutan karyawan tidak terealisasi dengan baik.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan perusahaan, karena yang pertama itu tuntutan kami itu tidak terealisasi dengan baik, kemudian yang kedua tanda pemberian penghargaan (Nominal uang) perusahaan kepada kami sangat tidak sesuai,” Ucap, Barlin kepada media ini.

Kemudian, Barlin mengatakan Bahwa perusahaan harus memberikan tanda terima kasih terhadap karyawannya dan juga karyawan sudah sangat loyal terhadap perusahaan.

“Sudah itu keinginanya karyawan, perusahaan harus memberikan tanda terima kasih kepada karyawanya, karena kami sudah sangat loyal terhadap perusahaan bekerja hingga 2 tahun. Dimana bentuk penghargaanya perusahaan sama karyawanya,” Tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang pertama lihat di pasal 156 Ayat 1 Ketika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja maka perusahaan wajib memberikan pesangon, “Kemudian landasan yang menjadi rujukan gaji kami yang 2 Bulan itu ada pada ayat 2 poin (b) yang berbunyi ‘Masa kerja 1 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 (dua) Bulan Upah’ Itu yang jadi penguatan kami hingga hari ini,” Cetus, Barlin.

Hal senada diungkapkan, Sarwanto, Karyawan Driver DT, turut menambahkan Bahwa dengan di berikannya uang tanda jasa senilai Rp. 500.000 merupakan hal yang sangat tidak wajar oleh perusahaan. Mengingat perusahaan ini adalah perusahaan nickel.

“Saya sudah perna sebelumnya hubungi Hrd pusatnya PT Macika di whatsapp terkait itu Video pada saat dia datang di Site, tapi dia berdalih bahwa kami hanya mengutip sepotong pembicaraanya, tapikan juga da bicara kita adaji juga simak bahwa dia akan hitung masa kerjanya kita mulai dari awal hingga akhir. Na itu mi yang jadi peganganya kita sampai sekarang,” Ucap, sarwanto saat di hubungi oleh awak media.

Bahwa pihaknya sebelumnya sudah pernah komunikasi dengan HRD pusat PT. Macika Mada Madana, terkait dengan Video durasi pendek yang di jadikan bahan Rujukan dengan Penghitungan Upah karyawan apabila sudah Habis kontrak.

“Kalau untuk harapannya kita semua, agar supaya jasa-jasanya kami bisa di Hargai lah, karena kalau hanya uang Rp. 500.000 itu sangat tidak wajar kalau mau hargai begitu. Karena melihat juga masa kerjanya karyawan kurang lebih dari 2 Tahun ini, jadi kurang layak lah kalau mau di hargai begitu kemudian setidaknya perusahaan seharusnya bisa berpikir melihat peran pencapaian PT. Macika tidak luput dari peran karyawan-karyawan ini lah, jadi itu sangat tidak layak lah bagi kami,” Tutup, Sarwanto.

Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT. Macika Mada Madana, H. Moch. Rasjid, mengatakan, alasan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, karena melihat Masa kerjanya sudah habis, Kemudian Potensi nikel sudah tidak memungkinkan lagi.

“Potensi tambang kita sudah sangat jauh berkurang, kemudian kegiatan kita juga sudah sangat jauh berkurang. Itulah kami sudah mulai melakukan pengurangan tenaga kerja serta kebetulan karyawan kita juga sudah akan habis masa kontraknya. Kami juga sangat menghargai jasa – jasa karyawan karena sudah berkerja optimal Hingga kami juga sekedar memberikan uang terima kasih kepada karyawan,” Ucap, H. Moch. Rasjid, Site Manager.

Terkait dengan Video pernyataan dari HRD Pusat yang di jadikan rujukan karyawan untuk menagih janji, dikatakanya bahwa itu ‘Multitafsir’.

“Terkait dengan Video tersebut, itu tidak ada. Mereka hanya salah menafsirkan saja terkait dengan perhitungan upah, mulai dari awal kerja hingga akhir kerja harus berdasarkan ketentuan ketentuan yang berlaku,” Tutupnya. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *