PHK Sepihak Pekerja, JASAT Konut Kecam PT. SJSU

Muhammad Husni Ibrahim, Koordinator Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (JASAT) Konawe Utara.

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan di dunia usaha khususnya pada sektor pertambangan. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya.

Seperti yang menimpa 25 orang pekerja perusahaan tambang PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha, harus menerima pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan yang diduga milik H. Hery Asiku, Anggota DPRD Provinsi Sultra yang juga Ketua Partai Golkar Sultra.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (JASAT) Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim, melalui Rilisnya, Sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut, ia mengatakan bahwa pihak PT. SJSU tidak pernah memberikan penjelasan kepada 25 Orang pekerja saat melayangkan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 (Ayat 1,2 dan 3) yang menegaskan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Kamis, (30/4/2020).

“Sangat disayangkan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. SJSU terhadap masyarakat lokal, Pihak perusahaan sama sekali tidak menjelaskan sedikitpun tentang apa yang dilanggar oleh puluhan pekerja tersebut. Tanpa melalui mekanisme perundang-undangan, mereka langsung melakukan PHK. Tentunya keputusan yang dibuat perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perbuatan melawan Hukum dan kami akan mengadvokasinya,” Ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Industrial lebih jauh telah diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 bahwa ada syarat dilakukannya pemutusan hubungan kerja, tidak seenak jidat perusahaan. Karena menurutnya dalam perselisihan hubungan industrial ada hak pekerja yang harus dilindungi, untuk itu pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara untuk mengambil alih persoalan tersebut.

“Lebih lanjut tata cara pemutusan hubungan kerja ada dalam UU No. 2 Tahun 2004, jadi tidak seenak jidak perusahaan langsung PHK pekerja, sebab disitu ada hak pekerja yang harus dilindungi. Persoalan ini akan kami bawa keinstansi terkait untuk diambil alih, apabila tidak menemukan titik temu, kami akan tempuh Jalur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” Tegasnya

Ia meminta kepada Pihak Perusahaan untuk segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen site PT. SJSU Waturambaha diantaranya Kepala Tehnik Tambang (KTT), HSE (K3) dan HRD karena tidak mampu menjaga harmonisasi hubungan dengan para pekerja hingga selalu menyebabkan terjadinya masalah diinternal perusahaan.

“Mewakili Tenaga Kerja Yang Di PHK, kami meminta PT. SJSU Segera melakukan perombakan dan pergantian terhadap manajemen site SJSU Waturambaha yaitu Kepala Tehnik Tambang (KTT), HSE (K3) dan HRD karena tidak mampu menjaga harmonisasi hubungan dengan para pekerja hingga selalu menyebabkan terjadinya masalah diinternal perusahaan”. Tutupnya. (*)

Laporan: Sultan Bakri
Publisher: Noldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *