Persilahkan Upaya Hukum, PT. Sinar Jaya Sultra Utama Bantah Lakukan PHK Sepihak

BANTAH PHK SEPIHAK - Managemen PT. Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) Ismail Moha (Kaca Mata) dan Burhanuddin Mouna, SH, MH. Saat melakukan klarifikasi ulang terkait dugaan PHK Sepihak ke 25 Pekerja. Jumat, (1/Mei/2020). (Foto Istimewa).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Managemen PT. Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) membantah telah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya seperti yang dituduhkan beberapa kalangan aktivis melalui pemberitaan media online, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 25 pekerja yang dilakukan PT. Sinar Jaya Sultra Utama. Maka dengan ini pihak manajemen PT. SJSU menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Melalui Kepala Operasional PT. SJSU, Ismail Moha, menyatakan melalui press realise nya bahwa PT. SJSU membantah secara tegas, selain itu tidak pernah melakukan PHK secara sepihak terhadap ke 25 orang pekerja tersebut. Pihak management telah melakukan perundingan terlebih dahulu dengan ke 25 pekerja, dan hasil perundingan itu mendapatkan persetujuan serta menerima baik keputusan tersebut.

“Sebagai bukti persetujuan itu, seluruh pekerja telah menerima uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang langsung diterima secara tunai oleh masing-masing pekerja ke 25 orang,” Papar, Ismail Moha.

Mengenai ke 25 pekerja tersebut berstatus PKWT (Karyawan Kontrak), sehingga perusahaan sebenarnya bukan melakukan PHK, akan tetapi perusahaan hanya melakukan tindakan tidak lagi memperpanjang kontrak mereka saja.

“Kita lakukan PHK terhadap pekerja tersebut dilakukan dengan alasan efesiensi yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan operasional perusahaan, akibat dari situasi Pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi keterbatasan operasional perusahaan,” Jelas melalui press realisenya.

Mengenai bahwa PT. SJSU telah melakukan PHK ke 25 pekerja dinilai melanggar undang-undang tenaga kerja. Legal PT. SJSU Burhanudin Mouna, SH, MH, mengatakan keputusan yang diambil oleh manajemen PT. SJSU terhadap 25 karyawan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Namun apabila masih ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan manajemen PT. SJSU tersebut, maka kami persilahkan untuk menempuh upaya hukum itu melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial,” Tantangnya. (*)

(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul/Sultan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *