HIPPMA-KONUT Desak DPRD Konut Tangani Kasus PHK Sepihak Dilakukan PT. SJSU

Oschar Sumardin, (HIPPMA-KONUT).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ditengah pandemic covid 19 telah marak terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah memperlihatkan betapa mirisnya perlindungan ketenagakerjaan saat ini. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan menandakan pengawasan Pemerintah akan nasib pekerja/buruh begitu lemah.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu serta mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Namun faktanya hal tersebut tidak berlaku di Konawe Utara.

Bagaimana tidak Pada tanggal 15 Hingga 25 April 2020, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menimpa 25 orang pekerja perusahaan tambang PT. Sinar Jaya Sultra Utama site Waturambaha yang diduga milik Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Hery Asiku.

Sekertaris Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (HIPPMA-KONUT) Oschar Sumardin. Menuturkan bahwa apa yang dilakukan Pihak PT. SJSU adalah salah satu perbuatan yang melawan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 Pasal 151 ayat 1,2 dan 3. Telah jelas disebutkan bahwa pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Jumat, (1/5/2020).

Mahasiswa Pascasarjana UHO juga itu menilai bahwa pihak PT SJSU melakukan PHK dengan semena-mena tampa mengikuti aturan main yang telah ditetapkan pemerintah. Dan mirisnya lagi 25 karyawan yang di PHK adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Konawe Utara tempat dimana PT. SJSU menggeruk habis Kekayaan Alam Nickel. PT. SJSU terkesan hanya memanfaatkan kekaayaan alam konawe utara tampa memikirkan nasib sumber daya manusianya.

Untuk itu kami secara kelembagaan mendesak DPRD dan Bupati Konawe Utara untuk mengambil sikap tegas atas persoalan ini. Karena ini menyangkut nasib tenaga kerja di Kabupaten Konawe Utara. Dan dalam waktu dekat ini juga kami akan melayangkan surat ke Disnakertrans Provinsi atas PHK sepihak yang dilakukan PT SJSU. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *