[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Bacakan Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (Jasat) Konawe Utara (Konut) menilai pernyataan Manager Operasional, PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha di salah satu media online dalam menanggapi PHK Sepihak 25 Pekerja lokal menilai Melenceng dari substansi Permasalahan.
Menurut Koordinator Presidium JASAT Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim, bahwa pihaknya tidak dalam rangka mengintervensi perusahaan dalam mengambil keputusan terkait PHK 25 Pekerja lokal Konawe Utara, hanya saja menurutnya tidak boleh ada diskriminasi terhadap karyawan lokal dengan alasan efesiensi karyawan.
“Kami tidak dalam rangka mengintervensi perusahaan dalam mengambil keputusan terkait PHK 25 Pekerja lokal Konawe Utara. Namun berdasarkan hasil investigasi dan fakta dilapangan Pekerja yang di PHK masih ada yang kontraknya masih 2 bulan tapi di PHK, sementara kita sudah cek ada yang habis masa kontraknya tetapi tidak di PHK, Jadi janganlah ada diskriminasi terhadap Pekerja lokal dengan alasan efesiensi karyawan,” Jelasnya.
Pihaknya menegaskan akan mempresur persoalan PHK sepihak yang dilakakukan oleh Perusahaan Milik Anggota DPRD Sultra, H. Hery Asiku tersebut sampai tuntutan Pekerja lokal yang terkena PHK terpenuhi.
“Hari kamis kita layangkan surat ke Disnaker Konawe Utara dan permohonan hearing ke DPRD Konut, supaya semua jelas. Sumber Daya Alam konawe utara yang begitu kaya, harusnya dinikmati oleh masyarakat konawe utara, tetapi kenyataannya tidak sesuai fakta di lapangan, sebagaimana yang kita ketahui, PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) boleh dikatakan perusahaan lokal konawe utara, ini masalah serius,” Tegas, Husni.
Husni juga menyampaikan, agar Direktur Utama PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Indra Hadiwinanto Asiku, S.E, harus mengambil sikap tegas terkait tuntutan Pekerja yang di PHK, Demi rasa keadilan dan menghindari diskriminasi.
“Sudah Seharusnya Dirut PT. Sinar Jaya Sultra Utama, mengambil sikap tegas dan segera melakukan perombakan dan pergantian dalam internal managemen PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Site Waturambaha, terhadap KTT, HSE (K3), dan HRD, agar tidak ada lagi diskrimasi terhadap pekerja Lokal,” Tutupnya.
Seperti diketahuai Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya.
Lesunya laba perusahaan, ditambah lagi dengan kondisi fleksibilitas pasar kerja yang terbuka, mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi tenaga kerja ditengah-tengah sengitnya melawan pandemi Virus Corona, Covid-19, saat ini dengan merampingkan jumlah pekerjanya tampa memikirkan nasib pekerja kedepan pekerja di tengah Covid-19 saat ini melanda seluruh belahan dunia. (*TIM)