Dinas Nakertrans Sultra Selesaikan Perselisihan CV. Multi Media Kendari dan Eks Karyawan

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sidang Mediasi I pada tanggal (3 April 2020) Sidang Mediasi II (8 April 2020) dan di tutup dengan sidang mediasi ke III antara pihak CV. Multi Media Kendari, bergerak di bidang Penjualan Barang Elektronik serta Aksesoris Elektronik yang di mediasi dengan Ibrahim Ahmad, Eks Karyawan telah Usai dan menghasilkan keputusan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu 15 April 2020.

Dalam keputusan tersebut, H. Fatmawati, Staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra memaparkan bahwa Ibrahim di PHK di karenakan tidak menghadiri acara ulang tahun CV. Multi Media Kendari.

Selain itu, Fatma mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang termuat dalam kontrak kerja, sebegaimana harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“Eks karyawan ini Masuk 13 Desember 2016 dan Masuk sampai 13 Januari 2017 kalau di hitung 1 Bulan 18 Hari, nah ini dia bukan langsung perjanjian kontrak tapi ibaratnya masa penilaian katanya, dan menurut Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ini nda boleh kalau di lihat pasal 58, 59, terus perjanjian kerja juga harus di daftarkan di dinas setempat, banyak sekali kejanggalan di dalamnya,” Ucap, Fatma pada awak media Rakyatpostonline.com.

Lanjut Fatma, bahwa seharusnya yang menandatangani kontak kerja tersebut adalah Pimpinan perusahan CV. Multi media Kendari bukan Pihak HRD.

“Berbicara kontrak kerja, seharusnya yang tanda tangan kontrak Kerja Eks Karyawan, Ibrahim, ini harus pimpinan perusahaan, bukanya HRD, karena biar bagaimana HRD juga adalah karyawan Hanyakan yang membedakan adalah status jabatanya saja,” Jelas, Fatma.

Setelah itu, berdasarkan hasil keputusan Sidang mediasi ke III, Staf Fungsional Mediator dan Hubungan Industrial itu mengatakan bahwa perusahaan harus Membayarkan hak-hak karyawan, yang berhubung, karena Eks karyawan adalah karyawan Tetap.

“Jadi, karena status karyawan adalah karyawan tetap, maka perusahaan harus membayarkan hak-hak karyawan, yaitu pesangonya, penghargaan masa kerja, perumahan dan pengobatan dan lain-lainya. untuk itu, kami akan mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar membayarkan hak-hak karyawan. Adapun jikalau perusahaan berkeras tidak menjawab anjuran tersebut selama 10 hari, maka silahkan pihak yang di rugikan melakukan gugatan aduan ke pihak Pengadilan Hubungan Industrial,” Beber, Fatma dengan nada tegas.

Pasalnya, bahwa Ibrahim Ahmad, sudah ada itikad baik untuk selalu intens berkomunikasi kepada pihak pimpinan. Namun selalu saja pihak perusahaan tidak mau berkomunikasi dengan eks karyawan ini. Kemudian, pada saat pihak Disnaker menyurati pimpinan perusahaan, selalunya pimpinan tidak pernah datang, namun yang datang hanya HRD.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra berharap, agar kedua bela pihak mampu bernegosiasi dengan damai. Karena jalur tersebut sangat baik demi kelangsungan pekerja dan perusahaan. (B)

Laporan: Julianto Jaya
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *