PT. Jhonlin Gunakan Jalan Umum, Masyarakat Blokade Jalan Poros Konsel-Bombana

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Ditengah Pandemi Covid 19 saat ini melanda dunia hingga ke Indonesia, hingga kini perusahaan PT. Jhonlin terus beraktivitas gunakan jalan umum. PT Jhonlin adalah perusahaan perkebunan (Tebu) yang sekarang beroprasi di Desa Tanabite, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan PT. Jhonlin rutin menggunakan jalan umum, masyarakat konawe selatan geram dan tak bisa lagi membiarkan secara terus menerus, akibatnya masyarakat memalang kendaraan dump truck 3/4 yang melintas di Desa lalonggas, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

Ketua umum PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh Gilang Anugrah mengatakan bahwa adanya pemblokiran aktivitas PT. Jhonlin ini, karena masyarakat sudah geram akibat jalan di konsel rusak parah.

“Saat ini perusahaan tersebut hanya mengantongi surat jalan dari pelabuhan saja. Maka dari itu, kami mendesak pihak instansi tetkait agar segera mungkin menindaklanjuti kasus pelanggaran perusahaan menggunakan jalan umum tersebut,” Papar MGA, Sabtu, (6/6/2020).

Hal senada yang di katakana, Wakil ketua PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Rendy Tabara, S.H mengatakan, perusahaan PT. Jhonlin beraktivitas tanpa mengantongi izin, dan hanya bermodalkan surat jalan dari pelabuhan bungku toko. Tentunya masyarakat tak bisa lagi membiarkan hal tersebut berlarut larut.

“Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, mekanisme ini sudah jelas tercantum dalam regulasi kementerian,” Ungkap Rendy.

Menurut Rendy, bahwa penggunaan jalan provinsi harus mengantongi izin atau dispensasi Gubernur melalui penggunaaan jalan Kabupaten/Kota, serta izin/dispensasi Bupati/Walikota.

“Sudah sangat jelas, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa, ‘Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” Paparnya.

Selain itu pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah),” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan,” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha. Pidana yang dijatuhkan, adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan,”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),”.

Aktivitas dump truck perusahaan PT. Jhonlin sudah berani menggunakan jalan umum, dari arah pelabuhan bungku toko menuju perusahaan PT. Jhonlin ke kabupaten bombana. Tepatnya, Sabtu 6 juni 2020, sekitar Pukul. 6:30 WITA, akibatnya masyarakat memblokade jalan dan menghentikan aktivitas akses jalan perusahaan.

Perwakilan Masyarakat Konsel, Pepi Supriadi, selaku Ketua BPD Desa setempat mengatakan, bahwa PT. Jhonlin sudah beberapa kali melintas dan menggunakan jalan umum. “Dengan adanya hal kativitas perusahaan tersebut, masyarakat kami tidak bisa lagi menahan amarah, karena jalan lintas yang digunakan perusahaan bertambah rusak. Apalagi saat ini kondisi musim hujan,” Keluh, Pepi Supriadi.

Hal senada diutarakan ketua pemuda mandiro, yogi mengutarakan aktivitas PT JHONLIN sangat meresahkan masyarakat setempat, “Kita lakukan tindakan tegas, akibat aktivitas perusahaan PT. Jhonlin, sampai jalan didepan kediaman kami rusak parah. Jadi kami dari pemuda dan masyarakat menahan mobil PT Jhonlin yang tidak memiliki izin. Kami mengimbau pemerintah untuk kiranya bersikap, adanya aktivitas ini sangat meresahkan warga yang dilalui perusahaan tersebut,” Pungkas, yogi pada awak media ini. (C)

Laporan: Julianto/Rian
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *