Konutara Nilai Hadirnya PT. MBS di Konawe Diduga Rugikan Masyarakat

Muh. Gilang Anugrah.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – PT Multi Bumi Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel. Saat ini melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejak hadirnya PT MBS di kabupaten konawe dinilai menimbulkan keresahan dan konflik sesama masyarakat dan diduga juga banyak melakukan pelanggaran secara hukum sehingga terkesan menerobos segala aturan undang-undang yang berlaku.

Hal itu di sampaikan Presidium, Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA), Muhammad Gilang Anugrah, dalam realasenya, Selasa, (2/6/2020), MGA (sapaan akrabnya red) mendesak instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Multi Bumi Sejahtera (PT MBS).

“Dugaan kami, PT MBS hadir untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menciptakan konflik atau merugikan masyarakat, sudah nyata pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Pasalnya, Pihaknya menilai dengan adanya pemblokiran hauling aktivitas PT. MBS yang di lakukan oleh masyarakat, bahwa tidak memberikan dampak yang baik dalam hal ini janji kompensasi.

“Adanya pemblokiran houling aktivitas PT MBS oleh masyarakat setempat kami duga di karenakan perusahaan sudah terang-terangan merugikan masyarakat setempat mulai janji kompensasi dan lain sebagainya,” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra. (*)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *