[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita”]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Jabal Nur selaku penerima kuasa dari Budhi Yuwono, pemilik Ore Nikel PT. Bukit Batu Mas (BBM), melakukan aksi damai bersama masyarakat di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, pada Kamis malam (24/9/2020).
Aksi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemalangan kendaraan roda empat milik PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang sedang menjalankan aktivitas hauling pemuatan ore nikel.
Jabal Nur kepada awak media menjelaskan, hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari bahwa tumpukan ore nikel sebanyak 100.000 metrik ton yang dimuat oleh PT. MBS tersebut, merupakan hasil eksekusi pengadilan.
“Maka ore Itu tidak bisa diambil atau dimuat karena merupakan suatu pelanggaran melawan hukum,” ucap Jabal Nur.
Pantauan awak media, dalam aksi Jabal Nur menunjukkan surat kuasa kepada pihak kepolisian. Atas dasar surat itu, Jabal mengaku berhak melakukan pemalangan kendaraan pemuat ore nikel.
Kapolsek Pondidaha bersama jajarannya kemudian melakukan pengamanan dan negoisasi terhadap kedua bela pihak. Kapolsek juga menggiring pihak ke Polsek Pondidaha untuk dilakukan musyawarah.
Sementara itu, Kapolsek Pondidaha, IPDA Tegar Wida Saputra.S.TK, mengatakan bahwa kepolisian melakukan pengamanan di lokasi kejadian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Malam ini kami lakukan negoisasi kepada kedua bela pihak untuk mencari solusinya dan pada malam ini Pihak PT. MBS yang didemo sudah hentikan aktivitasnya dan pihak pelaku aksi juga sudah hentikan unjuk rasa,” ujar Kapolsek.
Meski telah dilakukan negosiasi, Jabal Nur menegaskan, apabila PT. MBS masih melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel yang dimaksud dalam putusan pengadilan, maka pihaknya tetap akan melakukan aksi susulan.
Di tempat terpisah, Direktur PT. BBM, Budhi Yuwono membenarkan jika pihaknya memberikan kuasa kepada Jabal Nur untuk mengawasi dan menjaga sejumlah tumpukan ore nikel yang ada di Desa Dunggua.
Budhi juga menjelaskan, pihaknya sebelumnya pernah melaporkan Deni zainal.S.IP.MM dari PT. MBS, di Polda Sultra terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari, Deni terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, tetapi pada saat itu pihak PT. BBM masih membantu terpidana untuk meringankan hukumannya, dengan berdamai dan menyerahkan ore nikel tersebut kepada PT. BBM.
Bahkan tumpukan ore nikel tersebut kata Budhi, sudah dibayar dengan uang senilai
Rp 6.000.000.000 (Enam Millyar Rupiah), dibuktikan dengan kuitansi penyerahan.
Jadi PT.MBS tidak ada hak lagi di tumpukan itu.
“Saya harapkan kepada pihak penegak hukum yaitu Polda Sultra agar dapat membantu kami dalam kasus ini. Bahkan atas kasus dugaan penggelapan dan dugaan pencurian tumpukan ore nikel tersebut, kami sudah buat laporan resmi di Polda Sultra sekitar 2 minggu lalu, dengan harapan kasus ini segera diproses,” tutup Direktur PT. BBM. (*)
Laporan : Sultan Bakri
Editor : Wal