Polemik IUP PT. MBS dan PT. ST Nickel, PP Jamindo Sebut PTSP Sultra Lepas Tangan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Pengurus Pusat Jaringan Advoksi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) gelar demonstrasi mendesak Kepala Dinas penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengeluarkan Rekomendasi penyelesaian Penerbitan Surat Keputusan (SK) di atas SK yang melibatkan dua perusahaan Tambang antara Eks Bupati Konawe, H. Lukman Abunawas dan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Ketua umum PP Jamindo, Enggi Indra Syahputra mengatakan, bahwa polemik penerbitan dan pengklaiman PT. ST Nickel Resources terkait titik Koordinat Lahan PT Multi Bumi Sejahtera (PT. MBS) dikarenakan SK Bupati nomor 244 Tahun 2014 Oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

“Padahal sebelumnya, tahun 2013 PT. MBS mendapatkan SK Nomor 231 dari bupati pada saat itu Lukman Abunawas akan Tetapi PT. ST Nickel diduga mengklaim pada titik koordinat yang sama dengan dasar SK bupati Konawe nomor 244 Tahun 2014,” Papar Enggi Indra Syahputra. Rabu, (2/12/2020).

Menurut Enggi, bahwa dalam Putusan MA bernomor 1313, jelas disebutkan SK Bupati Konawe nomor 231 milik PT. MBS adalah sah secara hukum dalam hal ini tidak boleh Ada Surat Keputusan lainnya.

“Sangat aneh jika ada SK PT. ST Nickel Resources berada pada titik koordinat yang sama dengan PT. MBS, sehingga kuat dugaan kami ada kongkalikong yang terjadi antara beberapa pihak dan instansi yang terlibat dalam polemik ini,” Bebernya pada saat menggelar aksinya di Kantor Dinas PTSP.

Namun DPM-PTSP Sulawesi Tenggara tidak tahu menahu persoalan tumpang tindih IUP PT. MBS dan PT. St Nickel Resources.

“Pada saat berkunjung ke Dinas PTSP, kepala dinasnya tidak tahu menahu persoalan tersebut, sementara beliau merupakan Wakil Bupati Lukman Abunawas pada penerbitan SK PT. MBS yang sah menurut putusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi Kepala Dinas mengatakan bahwa pihaknya angkat tangan terhadap persoalan tersebut,” lanjutnya.

Ketua PP Jamindo akan mengusut tuntas terkait timpang tindih IUP untuk memintan kepastian hukum di KPK RI dan Mabes Polri.

“Karena kami tidak menemui titik temu bertandang ke Dinas PTSP, maka kami Pastikan PP Jamindo akan meneruskan kasus tersebut ke pusat untuk bertandang langsung ke Mabes Polri dan KPK RI,” Pungkasnya. (*TIM)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *