Abaikan Putusan Pengadilan, PT. MBS Masih Menambang Nikel Secara Ilegal

Ketgam : Jabal Nur, Pihak Budhi Yuwono PT. BBM yang di Kuasakan Menjaga Ore Nikel di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe, berdasarkan atas keputusan Pengadilan dan Eksekusi Kejaksaan.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Pengadilan Negeri Kendari beberapa waktu lalu telah mengeluarkan putusan bahwa material ore sebanyak 100.000 MT di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo adalah milik PT. Bukit Batu Mas (BBM).

Meski demikian, PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang dipimpin Deni Zainal mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Pihaknya masih saja melakukan penambangan terhadap ore milik PT. BBM, tanpa tersentuh hukum.

Jabal Nur selaku kuasa dari Direktur PT. BBM, Budhi Yuwono yang diwawancarai Selasa (29/9/2020), mengungkapkan bahwa aktivitas PT. MBS versi Deni Zainal telah melawan hukum dan melakukan pelanggaran, sebab hasil eksekusi kejaksaan dan putusan pengadilan tidak diindahkan.

“Harusnya aparat penegak hukum bertindak, sebab sudah inkrah dari pengadilan dibuktikan dengan dokumentasi eksekusi,” ujarnya.

Secara rinci, Jabal Nur menjelaskan deretan pelanggaran dari PT. MBS. Pertama perusahaan itu telah memalsukan dokumen data perusahaan berdasarkan Nomor LP: STBL364/VII/2020/SPKT yang telah dilaporkan oleh Saud Sitorus ke pihak penegak hukum.

“Yang paling parah, dokumen yang dipakai adalah dokumen IUP 213 tapi ore nikel yang dijual dari luar IUP tersebut. IUP 213 juga tidak mempunyai studi kelayakan dan tidak pernah membayarkan jaminan reklamasi. Selain itu, dalam RKAB tertera ada stok ore nikel milik PT. MBS padahal tidak ada,” ucap Jabal.

Kedua, menurut Jabal, kegiatan penambangan PT. MBS diduga tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang (KTT). Sebab KTT yang dimaksud sudah mengundurkan diri perusahaan.

“Tetapi masih memaksakan keadaan untuk melaksanakan kegiatan penambangan tanpa menggunakan KTT,” lanjutnya.

Ketiga, PT. MBS telah menjual enam cargo tapi PNBP nya baru membayarkan satu cargo kepada negara. Bahkan PT. MBS diduga tidak memiliki izin dispensasi penggunaan jalan Kabupaten Konawe sepanjang kurang lebih 940 Meter.

Atas dasar itu, Jabal Nur selaku kuasa Budhi Yuwono, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memberhentikan proses pengangkutan ore nikel yang dilakukan PT. MBS, sebab sudah terbukti melanggar.

“Kami dari pihak pemilik ore yang dikuasakan, mendesak APH untuk segera menyelidiki dan menyidik PT. MBS yang telah melakukan illegal mining, sebab atas kasus ini pihak kami sudah buat laporan di Polda Sultra,” tutupnya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *