PT. BBM Laporkan Dirut PT. MBS Versi Deny Zainal Ahuddin ke Mapolda Sultra

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) Versi Deny Zainal Ahuddin menuai polemik, tepatnya berada di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengangkutan ore nickel dihadang oleh pihak PT. Bukit Batu Mas (BBM) setelah pihak tim polda turun kelapangan berdasarkan laporan polisi Budi Yuwono Dirut PT. BBM ke mapolda sultra, dengan bukti laporan polisi tanggal 4 September 2020.

Menurut keterangan Budhi Yuwono saat  menggelar komprensi pers di salah satu hotel ternama kota kendari. Budhi Yuwono Selaku Pemilik PT. BBM mengatakan, kami laporkan saudara Deny Zainal Ahuddin ke SPKT
Polda Sultra atas dasar pengangkutan Ore Nickel yang merupakan milik sah PT. BBM.

“Ore Nikel ini menjadi sengketa antara Deny Zainal Ahuddin dengan PT. Bumi Batu Mas (BBM) sampai melalui Proses Sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Sultra dengan putusan Nomor : 563/Pos.B/2018/PN KDI adalah sah dan Ingkrah (berkekuatan hukum), sebanyak 100.000 MT Adalah Pengadilan menyerahkan ke kami,” kata Budhi Yuwono didampingi oleh Jabal Nur Selaku Saksi.

Sementara Ore Nickel di Desa Dunggua yang menjadi milik kami, lanjut Budi Yuwono, secara sah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2018, itu kembali di angkut oleh Deny atas nama prusahaan PT. Multi Bumi Sejahtra (MBS) direktur utama Zainal Ahuddin, sekitar bulan Mei 2020, sehingga pihak PT. BBM melaporkan ke Polda Sultra sebagai salah satu tindakan pencurian dan perampasan barang milik PT. BBM.

“Untuk menghentikan ulah Deny Zainal Ahuddin oleh pihak pemilik Ore Nickel sebanyak 100.000 MT (Seratus Ribu Metrik Ton) itu melakukan penahanan dan pemberhentian pengangkutan di lokasi Hauling yang dilakukan oleh PT MBS Versi Deny Zainal Ahuddin, namun ternyata PT. MBS Versi Deny Zainal masih nekat melakukan pengangkutan Ore Nickel yang menjadi milik PT. BBM,” Terangnya.

Menurutnya, semestinya menjadi perhatian pihak Penegak Hukum.
Karena ia menilai, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar, dan dikategorikan pencurian milik PT. BBM. Pihaknya meminta Deny Zainal Ahuddin segera di proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukti Laporan Kami ke SPKT Polda Sultra tambah Budi Yuwono dengan Nomor : TBL/254/IX/2020/SPKT POLDA SULTRA. Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan Polda Sultra dengan harapan kejadian ini bisa segera dihentikan dan saudara Deny Zainal Ahuddin bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum,” Pungkas, Budi Yuwono. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *