PT. ST. Nickel Resorces Hauling di Jalan Umum, Ampuh Sultra Ingatkan Dishub

*Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra.

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Hendro Nilopo, menyoroti aktivitas haulling Ore Nickel oleh PT. ST. Nickel Resources yang menuju di dermaga PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Hendro (sapaan akrabnya red), Mengingatkan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Perhubungan Konawe dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar jangan pura-pura buta melihat aktivitas Hauling PT. ST. Nickel Resources. Jum’at (27/03/2020).

“Pihak terkait jangan pura-pura buta, melihat aktivitas haulling PT. ST. Nickel Resources, menuju dermaga, PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS), Coba bayangkan pengangkutan Ore Nickel atau Haulling ini jaraknya sangat jauh, PT. ST. Nickel Resources berlokasi di Kec. Pondidaha Kab. Konawe, sedangkan Dermaga PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) berlokasi di Kel. Tondonggeu Kec. Abeli, Kota Kendari,” Ucap Hendro melalui media telepon.

Hendro, mengatakan Bahwa pengangkutan ore nickel tersebut di lakukam pada waktu larut malam dan dirinya mepunyai dokumentasi pengangkutan dan surat jalan dari salah satu sopir.

“Apa lagi pengangkutan Ore Nickel atau Haulling, itu di lakukan pada waktu larut malam, dari arah Kec. Pondidaha menuju Kec. Abeli dan ini sudah berjalan sekitar seminggu lebih kalau ngga salah, saya punya dokumentasi pengangkutan dan surat jalan dari salah satu sopir mereka,” bebernya.

Hendro Nilopo, menambahkan Hal yang serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu yang yang duga dilakukan oleh perusahaan yang sama. Namun kejadian tahun lalu itu menggunakan Dump Truck dari arah Pondidaha menuju Kel. Mata sedangkan sekarang menggunakan Truck biasa dan ditutupi terpal.

Sehingga Hendro berpendapat jikalau hal ini dibiarkan terus menerus maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya konflik horizontal di masyarakat, “Sebelum masyarakat yang bertindak sebaiknya pihak Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan sesuai dengan tupoksinya,” Imbuhnya Hendro dengan nada tegas

Ia mengingatkan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kab. Konawe dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, untuk segera mengentikan aktivitas Haulling PT. ST. Nickel Resources dari Kec. Pondidaha menuju dermaga PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kel. Tondonggeu Kota Kendari dengan menggunakan jalan umum.

“Saya yakin pihak Dinas Perhubungan Sultra ini pasti paham lah soal aturan mengenai larangan bagi perusahaan menggunakan jalanan umum untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas tersebut”

Kemudian setelah di klarifikasi kepada Rahmat Halik selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelabuhan, Dinas Perhubungan Provinsi mengatakan Bahwa untuk terlebih dahulu dipastikan dulu status jalan yang di Lintasi PT. ST. Nickel itu apa.

“Jalan Umum atau Jalan Kabupaten ataukan jalan negara, karena masing-masing ada kewenanganya tetapi semua harus ada Izinya serta di pastikan dulu jalan yang di lintasi,” Pungkas Kabid Pelabuhan saat di hubungi melalui media Whatsapp. (*)

Laporan : Julianto Jaya Perdana
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *