Diduga Manipulasi IPPKH, PP Jamindo Desak Kepolisian Selidiki PT. ST Nickel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Salah satu perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan operasi produksinya di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, yakni PT. ST. Nickel Resources mendapat sorotan, terkait dugaan pemalsuan Manipulasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Hal tersebut di soroti oleh Rendi Tabara., SH, yang merupakan Wakil Sekrataris Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), pihaknya mengatakan, bahwa pada tahun 2012 PT. ST. Nickel Resources diduga telah melakukan pemalsuan surat menteri Kehutanan.

“Tahun 2012 lalu diketahui PT ST Nickel Resources terindikasi melakukan pemalsuan SK Menteri Kehutanan RI, MS Kaban, tentang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” ungkap wakil ketua umum jamindo.

Ia juga menyebut, dugaan manipulasi SK Menhut RI Nomor: S.186/Menhut-VII/2009 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT ST Nickel Resources yang ditandatangani MS Kaban pada Juni 2009 silam itu diketahui setelah ada SK Menhut baru yang lahir atas permintaan klarifikasi Pemkab Konawe tahun 2012.

“SK itu (SK palsu Menhut RI) keluar pada bulan Juli 2009. Sementara MS Kaban berhenti jadi Menteri pada bulan Juni 2009 atau sebulan sebelum SK palsu itu keluar,” terang Randi Tabara.

Anehnya lagi, lanjut dia, berdasarkan SK palsu tersebut, pada 2014, Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa mengeluarkan SK perubahan titik koordinat batas wilayah IUP operasi produksi milik PT ST Nickel Resources yang telah dicabut oleh bupati sebelumnya, Lukman Abunawas. Alhasil, titik kordinat IUP ST Nickel berubah dari 2000 Hektare menjadi 1818 Hektar.

Sebelumnya, dasar pencabutan IUP yang berada di Kecamatan Amonggedo dan Pondidaha itu lantaran PT ST Nickel Resources tak mengindahkan dua kali teguran Pemkab Konawe. Yang mana, pihak ST Nickel diduga telah membuka jalan masuk lokasi IUP dengan menerobos hutan produksi tanpa izin resmi.

“Kami melihat SK Bupati bernomor 224 Tahun 2014 yang ditandatangani Kerry itu sangat transaksional dan bernuansa kongkalingkong antara oknum pejabat dan pengusaha. Bahkan, kami menduga Kery Saiful Konggoasa selaku bupati Konawe saat itu telah menerima gratifikasi dari PT ST Nickel Resources,” beber wakil ketua jamindo.

Atas temuan hasil investigasi pp jamindo, meminta aparat penegak hukum utamanya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK segera melakukan penyelidikan tentang indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan PT ST Nickel. (*MS/RP).


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *