Maklumat Kapolri Resmi Dicabut

*Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto Istimewa)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Jakarta | Rakyatpostonline.com – Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resminya bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis, mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Pencabutan Maklumat Polri, tidak mengenyampingkan setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami harapkan semua unsur Polri tetap untuk memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, sebagai penerapan tatanan hidup baru,” Jelas Argo Yuwono, Jum’at, (26/6/2020).

Selain itu, Argo menjelaskan dalam Telegram, bahwa seluruh personel Polri tetap diingatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

“Selama pandemi ini, aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” Imbuhnya.

Namun, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, pencabutan maklumat secara resmi ini dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal. Perlakuan aktivitas sehari-hari tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*A/RED)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *