Kasus PT. KPP Ngambang, Tim Advokat and Legal Consultan Moeldoko 81 Soroti Kinerja Polda Sultra

Putri Maya Rumanti, S.H, kuasa Hukum dari Edi Wijaya sebagai Direktur PT. Konawe Putra Propertindo (KPP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Tim Advocate and legal Consultant Moeldoko 81, Putri Maya Rumanti, S.H dan Indri Wuryandari, SH kuasa Hukum dari Edi Wijaya sebagai Direktur PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) mendatangi Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mempertanyakan kejelasan kasus dan perkembangan proses pengusutan, kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Direktur (Dirut) PT. KPP Mr. Huang Zuo Chao. Jumat, (24/7/2020)

“Kami sudah cukup lama menunggu, kurang lebih 1 tahun, dari tanggal 20 Juni 2019, sampai hari ini kami belum mendapatkan jawaban yang jelas dari penyidik Polda Sultra, khususnya di Krimsus atas kepastian hukum yang harus didapat dari para terlapor,” Papar Kuasa Hukum PT. KPP, Indri Wuryandari, SH. di Kapolda Sultra, usai bertemu dengan pihak penyidik Polda Sultra.

Untuk itu, Kata Indri, Pihaknya mendatangi pihak penyidik, guna mempertanyakan kepastian serta perkembangan laporan kliennya.

“Saya meminta, kepada Polda Sultra khususnya Ditres Krimsus agar ada keterbukaan dalam proses perkara tersebut, dan memeriksa saksi-saksi yang sudah pernah terpanggil. Kemudian kami meminta agar Polda Sultra segera menggaris Polisikan atau mempolice line objek yang menjadi permasalahan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami,” Ucapnya.

Selain itu, Indri menjelaskan, tujuan pihaknya mendatangi Polda Sultra, untuk mengadukan direktur yang lama atas penggelapan dalam jabatan.

“Ada TPPU dan beberapa pasal lagi yang kita sangkakan, dikarenakan ada temuan baru yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penyitaan barang bukti yang sempat kami dapatkan,” katanya.

Indri menyebutkan, tiga terlapor sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, pihaknya juga menemukan satu bukti baru lagi yang dimungkinkan bisa menjadikan terlapor lainnya menjadi tersangka, salah satunya berinisial A dari perusahaan lain.

“Mantan Dirut PT. KPP melakukan transaksi sesuai dengan jabatannya tapi tidak di ketahui oleh para pemegang saham, termaksud si A itu juga yang kami duga menjadi dalangnya. Sejauh ini, yang kami dapatkan bukti, dari Mr A memegang peranan dari semua hingga timbulnya permasalahan di Polda Sultra dan Mabes Polri sampai terjadinya proses jual beli di bawah tangan, yang klien kami tidak ketahui,” Ungkapnya.

Indri membeberkan, aset yang di perjual belikan adalah lahan dan aset-aset dari PT KPP kurang lebih 325 hektar.

“Pengakuannya 325 Hektar lokasi tambangnya di kawasan industri kabupaten Konawe,” Ucapnya.

Indri mengatakan, pihaknya tidak bisa menyalahkan penyidik karena mandeknya penanganan kasus tersebut.

“Karena adanya masalah Covid -19. Kita juga ngga bisa memponis teman-teman penyidik untuk lambat. Kami memaklumilah hal-hal tersebut tapi kami sangat berharap dengan adanya bukti baru temuan baru tersebut yang sudah di panggil 2 kali untuk segera di periksa,” Ujarnya.

“Kalaupun dia (A) berbuat karena alasan apapun kami minta dia (A) di periksa secepatnya dan bisa ditetapkan sebagai tersangka 2 pemanggilan tidak pernah hadir dengan alasan sakit,” Jelas Indri.

Indri juga menyebutkan, Kerugian yang di alami oleh Kliennya, di laporan penggelapan di temukan ada indikasi penggelapan seniali 137 miliar dalam perusahaan.

“Yah, nilai pembayaran tanah yang tidak pernah di laporkan oleh diretur yang lama transaksi yang sudah pernah masuk ke rekening KPP, di cruigai indikasinya itu transaksi yang tidak di ketahui sekali oleh para pemegang saham,” Pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!