Cegah Kerusakan Jalan, BPJN XXI Kendari Optimis “ODOL” Sapu Bersih Armada Overload

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT. Tengah melaksanakan pembenahan secara komprehenship, baik itu Koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka Pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar bisa terakomodir dengan Baik dan terintregrasi secara Efektif, sehingga pembangunan jalan maupun Jembatan sebagai tugas Kerjanya berjalan secara Proporsional.

“Kalaupun adanya Kekurangan hal tersebut segera akan di benahi dengan kata lain tetap akan menjadi Prioritas Penanganan Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari,” Ungkap, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT saat di temui Rakyat Post diruang kerjanya, Rabu, (29/7/2020).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi Partai Golkar, H. Ridwan Bae saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Konawe Utara (Konut). Rabu lalu, (22/7/2020). (Ist/Rakyatpostonline.com)

Lebih lanjut, Yohanis Tulak memaparkan, yang menjadi permasalahan dan tantangan di sektor jalan adalah adanya angkutan logistik (batu, pasir dll) yang memiliki tonase tinggi. Hasil rapat koordinasi tengah membentuk tim pengawas untuk memantau armada overload angkutan.

“Kami harapkan menggunakan Truck standar maksimum angkutan 8 ton. Berat kendaraan saja maksimum 4 ton, ditambah dengan beban angkutan dengan total 12 Ton. Untuk has truck enam roda. Jika naik dari ketentuan maka secara teknis has truck juga harus bertambah, agar beban dalam has tidak menekan beban jalan, sehingga mengalami kehancuran aspal,” Jelasnya saat melakukan persentase teknis bobot kendaraan kepada Rakyat Post.

Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT saat menerangkan standar maksimum angkutan. (*)

Usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di kabupaten konawe utara mendamping Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Ridwan Bae bersama pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka tatap muka, koordinasi sekaligus meninjau wilayah terdampak banjir di beberapa titik di Kabupaten Konawe Utara, Yohanis Tulak menjadikan skala prioritas wilayah terdampak banjir yang notabene kerusakan infrastruktur perlunya pemantapan berbaikan.

“Untuk jembatan Asera akan diupayakan selesai Maret 2021 berdasarkan target. Untuk jalanan di daerah genangan sudah diteliti dan akan di benahi jalanan yg rusak baik di tinggikan atau dengan cara lain. Sepanjang koridor kami. Kami akan benahi,” Paparnya.

BPJN XXI Kendari terus melakukan pendekatan pencegahan (preventif) kerusakan jalan, dibandingkan melakukan pemeliharaan berkala. Menurutnya ada beberapa metode preventif kerusakan jalan, salah satunya muatan diluar dari mekanisme yang berlaku.

“Penanganan infrastruktur jalan selalu dilakukan sepanjang tahun, baik pembangunan berupa jalan baru hingga pemeliharaan jalan yang sudah terbangun dari kerusakan. Selain jalan jembatan yang terletak di beberapa titik lokasi wilayah kabupaten terus digalakkan penyelesaiannya,” Tutup, Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, MT.

Ditemui ditempat berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Hado Hasina, MT, mengatakan, pihaknya tengah membahas Metode Pengendalian dan Pengawasan Armada Angkutan Logistik ODOL (Over Dimensi dan Overload) yang Beroperasi di Sulawesi Tenggara, salah satunya bekerjasama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari dan beberapa pihak lainnya untuk meminimalisir efektifitas kondisi infrastruktur agar lebih aman.

Dr. Hado Hasina, MT.

“Rapat yang kami gelar bersama beberapa unsur terkait, untuk memberikan rasa aman dan mengatisipasi kerusakan fasilitas infrastruktur agar lebih bijak dalam mengakut barang sesuai koridornya,” papar Hado Hasina, saat di temui Rakyat Post di ruang kerjanya.

Selain itu, Hado Hasina menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan,” Pungkasnya. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *