Warga Hindari Covid 19, Konutara Geram PT. ST Nickel Leluasa Gunakan Jalan Umum

PENGGUNAAN JALAN UMUM | Mobil Perusahaan PT. ST Nickel Resources saat menggunakan Jalan Umum mengangkut Ore Nickel. Sabtu (21/03/2020). (Foto. Nursalim/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Sekretaris Jenderal (sekjen) Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara), Muh. Gilang Anugrah saapan akrabnya MGA menyampaikan kegeramannya akibat ulang memanfaatkan moment PT. ST Nickel Resources salah satu perusahaan pertambangan yang diduga beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu (21/03/2020).

Pasalnya, disaat masyarakat sedang dihebohkan dengan Virus Corona, PT. ST Nickel Resources justru mengambil kesempatan untuk melakukan Haulling dengan menggunakan jalan umum.

“Saya geram melihat tingkah laku PT. ST Nickel ini, saat masyarakat lagi fokus tinggal dirumah guna menghindari Covid 19, ehhh… malah mereka cari-cari kesempatan Hauling pakai jalan umum,” tutur MGA.

Di tempat yang sama Hendro Nilopo, selaku pembina sekaligus penasihat Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) Menambahkan Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

“Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,” Jelas Hendro Nipolo.

Terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut, menggunakan armada truck yang banyak dengan aktifitas yang intens, dalam jangka waktu yang cukup lama. sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

“Jadi jelas bahwa apa yang di lakukan oleh PT. ST Nickel Resources ini adalah pelanggaran dan harus segera di Proses secara hukum”, Ungkap Hendro.

Untuknya itu saya sangat mendukung langkah – langkah yang akan di tempuh oleh Sekjen Konutara Muh. Gilang Anugrah, dalam rangka mempresur persoalan tersebut, dan saya akan pasang badan jika ada oknum yang kemudian ingin mengusik tujuan mulia Konutara.

Sekjend Konutara, MGA menambahkan, pihaknya berharap kejadian tersebut jangan terulang berlarut larut, sebab semua pihak akan di rugikan, baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kejadian ini jangan di biarkan terus menerus, jadi kami meminta kepada polda sultra, dan dishub prov. Sultra, untuk mengambil langkah hukum dan memproses secara hukum,” tegasnya. (B)

Reporter: Nursalim
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *