Tanpa Kantongi Izin Lintas BKSDA, PT. Manunggal Terus Beraktivitas

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com
Sungguh miris, perambahan hutan dijadikan sebagai tempat menjarah Sumber Daya Alam di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Mafia tambang sepertinya kebal hukum, masih saja ongkang kaki sambil mengeruk kekayaan Alam berupa Ore Nikel yang seharusnya dikelola dengan baik.

Ratusan Perusahaan pertambangan yang mengelola Pertambangan Nikel di Kab. Konawe Utara masih dihitung jari yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan dan Izin Lintas diwilayah Hutan Konservasi.

Sebut saja PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), Aktivitasnya diduga keras melakukan perambahan hutan, pasalnya didalam wilayah IUP perusahaan tersebut terdapat 80% kawasan hutan. Hal ini disoroti Lembaga POROS MUDA Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum POROS MUDA Sultra, Jefri Rembasa sangat menyayangkan aktivitas perusahaan PT. Manunggal tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Lintas diwilayah Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Lasolo

“Tentu ini merupakan bukti bahwa Penegak hukum terkesan tutup mata atas terjadinya dugaan perambahan yang dilakukan perusahaan Manunggal,” Ungkap Jefri. Jumat, (5/6/2020).

Lanjut Jefri, Saya Sudah Konfirmasi ke dinas Kehutanan Sultra, ternyata Manunggal ini tidak memiliki IPPKH tapi aktivitasnya jalan terus.

“Kami sudah ketemu dengan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Bapak Sakrianto Djawie, beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini PT. Manunggal tidak pernah mengurus izin Lintas,” Kata Jefri.

Lembaga POROS MUDA Sultra berencana akan melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Yang pasti kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami sedang merampungkan data dokumen pelaporan untuk diteruskan ke Bareskrim Polri dan juga KPK RI di Jakarta,” Tutup Mantan Ketua HIPPMA Konsel ini. (B)

Laporan: Julianto
Publisher: MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *