POROS MUDA: Jangan Hanya PT. Bososi, PT. Manunggal Juga Harus Diperiksa

Jefri Rembasa.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Maraknya perambahan hutan yang dilakukan para perusahaan pertambanga di Konawe Utara menjadi sorotan Bareskrim Mabes Polri, bahkan sudah ada 3 perusahaan Join Operasional (Jo) di PT. Bososi Pratama yang berstatus tersangka.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri diapreasiasi oleh lembaga POROS MUDA Sulawesi Tenggara. Ketua Umum POROS MUDA Sultra Jefri Rembasa menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dugaan perambahan hutan merupakan suatu langkah yang sejak lama ditunggu oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Sudah sangat lama kami menunggu tindakan dari Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan di Bumi Anoa Sultra”. Ungkap Bung Jeff Panggilan akrabnya.

Namun, Lanjut Jeff, Bareskrim tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penyelidikan. Salah satu Perusahaan yang mesti diperiksa adalah PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) karena diduga tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawazan Hutan (IPPKH).

“Jangan hanya PT. Bososi saja, PT. Manunggal harus diperiksa juga karena berdasarkan data yang kami miliki belum ada IPPKH nya”. Tegas Jefri.

Mantan Aktivis HMI Kendari ini berharap agar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ditubuh perusahaan PT. Manunggal agar tidak terkesan tebang pilih.

Berdasarkan data, PT. manunggal memiliki wilayah IUP seluas 284.92 Hektare. Didalam IUP terdapat Kawasan Hutan Lindung seluas 14,38 Hektar dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 118.77 Hektar.

Bukan Hanya IPPKH, Kata Jefri, Izin Lintas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) diduga belum dimiliki PT. Manunggal. Sementara dalam wilayah IUP terdapat kawasan Konservasi Taman Wisata Alam seluas 20.83 Hektar. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *