Poros Muda Laporkan Dugaan Pertambangan Liar Batuan Moramo di Polda Sultra

Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa memberikan Laporan Pengaduan diterima oleh Bripka Tando Rahmat,S.H. Polda Sultra, Kamis, (06/2/2020). (Redaksi/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Lembaga POROS MUDA Sultra melaporkan aktivitas pertambangan batuan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Pasalnya, aktivitas penambangan diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan dari Pemerintah. Kamis, (06/2/2020)

Ketua Poros Muda Sultra mengatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga ilegal, hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sultra serta dari masyarakat sekitar.

“Pertambangan Batuan di Moramo Utara sudah sangat lama beraktivitas. Namun anehnya, saat kami konfirmasi di Dinas ESDM ternyata masih banyak penambangan yang tidak memiliki IUP,” terang Jefri Rembasa.

Bukan hanya itu, Lanjut Jefri, Aktivitas penambangan Batuan juga sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna roda dua maupun roda empat. Banyak suplit yang berjatuhan dijalan sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

Jefri berharap agar polda sultra dapat melakukan langkah hukum terhadap pelaku penambangan ilegal. “Kami tidak melarang jika ada yang mau mengolah tambang batu di moramo, namun harus sesuai prosedur dan ramah lingkungan,” Ucap Mantan Aktivis HMI Kendari ini.

Sesudah melaporkan di Polda Sultra, Poros Muda menyurati DPRD sultra agar melakukan Rapat Dengar Pendapat serta melakukan inspeksi dadakan (sidak) dilokasi penambangan. Untuk diketahui Laporan Pengaduan diterima oleh Bripka Tando Rahmat,S.H. (B)

Laporan: Dedi Wardani
Editor: M Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *