Forsemesta Minta Polri Transparan Pengusutan Kasus PT. Bososi Pratama, PT. RMI dan PT. NPM

Muhamad Ikram Pelesa, Koordinator Presidium Forsemesta, Melalui Konferensi Pers nya. Rabu (25/03/2020). (Sultan/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Delapan hari telah berlalu pasca penindakan TIM Investigasi Mabes Polri, terhadap dugaan ilegal Mining yang dilakukan PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT. NPM (Nuansa Perkasa Mandiri), PT. AMPA, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas Serta PT. Bososi Pratama, selaku pemilik IUP. Belum menemukan kejelasan.

Sampai saat ini Polri belum juga melakukan penetapan tersangka, kepada sejumlah oknum yang bertanggung jawab atas dugaan Illegal mining tersebut. Hal ini mendapatkan sorotan dari Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Melalui Konfrensi Pers nya. Rabu.  (25/03/2020).

Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan Polri terkesan lamban dan tidak transparan, dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama bersama Kroninya, padahal menurutnya kasus tersebut telah terang benderang. Siapa yang harus bertanggung jawab dari sejumlah persoalan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan secara illegal dikawasan IUP. PT. Bososi Pratama.

“Polri terkesan lamban dan tidak transparan, dalam pengungkapan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama bersama Kroninya, padahal kasus ini telah terang benderang, siapa yang harus bertanggung jawab?,” Ucapnya.

Menurut Ikram ada 3 petunjuk jelas yang dapat digunakan Polri, dalam melakukan penetapan tersangka atas dugaan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT. Bososi Pratama, Pertama, Insiden Kecelakan Kerja yang mengugurkan 2 kariawan PT. NPM diwilayah IUP PT. Bososi merupakan gambaran bahwa Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas secara ilegal tanpa mekanisme penambangan yang benar, teranyar perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IUJP.

Kedua, Saat penindakan TIM Investigasi Mabes Polri, terhadap sejumlah perusahaan diwilayah IUP PT. Bososi Pratama ditemukan PT. RMI masih melakukan aktivitas pertambangan, yang juga diduga tidak memiliki dokumen untuk menggatapa Ore diwilayah IUP PT. Bososi Pratama, parahnya aktivitas perusahaan tersebut diluar Wilayah IUP bahkan masuk dalam Kawasan Hutan lindung.

Ketiga, PT. Bososi Pratama diduga mengkomersilkan IUP nya kepada sejumlah perusahaan, dalam bentuk join operasional. Tanpa mengantongi Dokumen yang sah, terlebih lagi mereka (PT. Bososi pratama dan Kroninya) juga diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP dan menorobos kawasan Hutan Lindung. Sehingga menurutnya ketiga alasan tersebut telah cukup, untuk menjerat Pimpinan PT. Bososi Pratama, PT. RMI dan PT. NPM.

“Saya kira Polri cukup menggunakan 3 petunjuk. Dalam menetapkan para tersangka dalam kasus ini. Pertama, Insiden Kecelakan Kerja yang mengugurkan 2 karyawan, PT. NPM diwilayah IUP PT. Bososi, merupakan gambaran bahwa Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas secara illegal, tanpa mekanisme penambangan yang benar, teranyar perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IUP,” Ungkap, Ikram Pelesa.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini, meminta Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka, dalam dugaan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama, dalam hal aktivitas pertambangan ketujuh perusahaan yang melakukan kegiatan dikoridor dan diluar Wilayah IUP, juga hutan lindung tanpa mengantongi IUJP, untuk lebih focus melakukan penindakan kepada 2 (dua) perusahaan, yakni PT. RMI dan PT. NPM yang secara nampak telah menunjukan ketidakpatuhan mereka atas hukum yang berlaku.

Selain Dirut PT. Bososi Pratama dan beberapa Perusahaan lainnya, pihaknya mendesak Mabes Polri, untuk meminta pertanggung jawaban kepada 2 (dua) perusahaan yakni PT. RMI dan PT. NPM.

“Pertama, PT. RMI tertangkap basah dilokasi IUP PT. Bososi Pratama, sedang melakukan aktivitas tanpa IUJP dan menggarap kawasan hutan lindung. Kedua, PT. NPM selain dugaan aktivitas yang sama, akibat manajemen yang kurang baik perusahaan tersebut mencelakakan 2 kariawannya hingga meninggal dunia.” Tutupnya. (A)

Laporan : Sultan Bakri
Publisher: Noldy Alfiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *