Sebulan Kasus Pemalsuan KTP Mr. Wang Tanpa Kejelasan, Kinerja Penyidik Dipertanyakan

Muhamad Ikram Pelesa, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI. (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sudah sebulan kasus dugaan pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak oleh Warga Negara China bernama Mr. Wang belum menemukan kejelasan. Bahkan menurut informasi, Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tidak menemukan bukti bahwa Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.

Hal tersebut mendapatkan sorotan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, ia menyampaikan bahwa semakian lama penanganan kasus Mr. Wang, makin menunjukan perlakuan istimewah penyidik terhadap pelaku. Padahal menurutnya petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bahkan telah cukup untuk menjerat Warga Negara China tersebut. Melalui rilisnya. Kamis, (04/06/2020).

“Telah sebulan kasus ini bergulir. Semakin lama, semakin nampak perlakukan istimewah Penyidik terhadap Mr. Wang sang pelaku terduga pemalsu KTP Atas nama wawan saputra razak. Padahal petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bisa ditelusuri dokumen pernikahan mereka, keterangan Capil Kendari, KUA Konawe Utara dan masih banyak lagi. Itu saja sudah cukup untuk menjerat WNA itu, tapi ini kok lama sekali. Sekarang sampai dimana kinerja penyidik ?,” Tanya Ikram.

Ikram mendesak penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak oleh Warga Negara China bernama Mr. Wang harus transparan dalam penanganannya, karena menurutnya kemungkinan masih ada WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Sehingga sangat dibutuhkan ketegasan dari pihak kepolisian akan efek jera pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan.

“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus Mr. Wang. Karena bisa saja masih banyak WNA yang melakukan perbuatan yang sama, untuk itu pihak polda Sultra mesti tegas dalam memproses persoalan ini, hingga ada efek jera bagi pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan,” Ujarnya.

Menurutnya apabila kasus pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) tidak dapat menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan. Bahkan akan dapat menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh Warga Negara Asing.

“Apabila kasus ini tidak mampu menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan. Bahkan ini akan menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh Warga Negara Asing,” Tegas, Ikram Pelesa.

Selain itu Ia juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang atas dugaan Pemalsuan Identitas diri.

Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah),”

“Untuk itu saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA Pembuat KTP Palsu karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” Desaknya. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *