Format Sultra Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Mafia Tambang di Konawe Utara

Jaswanto, Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Format Sultra).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Entah jurus apa yang di gunakan PT. Bososi Pratama, dalam menangkal segala dugaan pelanggaran penambangan yang dilakukan selama ini di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasca disegelnya beberapa alat berat milik enam kontraktor mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Bososi Pratama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Desa Morombo pantai, mengundang pesimistis penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selasa lalu, (17/03/2020).

Hal ini di utarakan, Jaswanto, Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Format Sultra) pihaknya berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus mafia tambang yang ada di konawe utara dan terkhusus di wilayah Sulawesi tenggara. Sebab keberadaannya sangat merugikan masyarakat dan Negara, terlebih merusak ekosistem alam tanpa melalui prosedural mekanisme yang berlaku. Jum’at, (03/04/2020).

“Semoga masih ada kepastian hukum yang di tegakkan oleh Polda Sultra, Cq Dirkrimsus, dalam menanggani berbagai pelanggaran kejahatan lingkungan yang dilakukan para mafia tambang, ” ungkap, Jaswanto.

Menurutnya, PT. Bososi Pratama sebagai salah satu pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) terluas di wilayah Bumi Oheo, telah berulang kali melakukan perampokan sumber daya alam dengan menambang di areal hutan lindung, maupun diluar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka miliki.

“PT. Bososi Pratama, itu salah satu Perusahaan kapatuli (keras kepala), melakukan aktivitas penambangan di Konawe Utara. Bagaimana tidak, berbagai pelanggaran yang mereka perbuat seolah tak ada hentinya mereka ulangi, sebut saja salah satu kontraktor mining di areal IUP Bososi, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), tercuat dari tahun lalu adanya penambangan pada hutan lindung dan di luar dari titik kordinat IUP PT. Bososi Pratama,” Jelasnya.

Seolah tak pernah habis jika berbicara berbagai kejahatan PT. Bososi Pratama di bumi oheo, Lanjut Jaswanto, dari kejahatan lingkungan hingga bos mereka yang pernah di bui pada tahun 2017 silam, hal ini menegaskan kepada kita bahwa perusahaan tersebut memiliki rekam jejak buruk.

Belum lama ini penyegalan alat berat di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama menjawab bahwa kejahatan PT. Bososi akan terus terulang jika tak ada niat tegas Pemerintah untuk memberhentikan ruang investasi mereka di Wilayah Sulawesi Tenggara dengan mencabut Izin Usaha Pertambangannya, dan dibutuhkan transparansi Kepolisian dalam menanggani pelanggaran yang mereka lakukan.

“Disini kita lihat seberapa besar nyali Kepolisian menegakkan hukum bagi mereka (Bososi) dengan segera menangkap ke 6 Dirut Kontraktor mining, diantaranya, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nickel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah, PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNM), dan PT. Jalur Emas,” Tegasnya.

Menurutnya, jika tidak demikian berarti Kepolisian membenarkan opini yang terbangun di ruang publik, bahwa kejahatan para penambang hanya selesai di bawah meja dan tidak terproses sesuai prosedural hukum yang berlaku. (*)

(Rakyatpostonline.com/M. Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *