[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Setelah mabes Polri menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 02 september 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tersangka berasal dari PT. Bososi Pratama yang berinisial AU selaku Direktur Utama (Dirut).
Hal tersebut di suarakan oleh lembaga Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh. Gilang Anugrah (MGA) menduga PT. Bososi Pratama yang sudah cacat hukum kembali beroperasi dengan JO 2 perusahaan.
“Kami menduga PT. Bososi Pratama kembali beroperasi, ada dua perusahaan Join Operasiona (JO) salah satunya PT. SMI yang ingin beroperasi di atas wilayah kawasan PT. Bososi Pratama, hal ini sangat tidak bisa dibiarkan ketika perusahaan tambang tersebut sudah cacat hukum dan masuk daftar hitam (blacklist),” ucapnya.
Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan Ancaman penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Perusahaan yang sudah cacat hukum dan di blacklist harusnya dicabut segala bentuk Izin-izinnya,” Jelas MGA. (*TIM)