Momentum HPN Banjarmasin, PB HMI Sesalkan Kriminalisasi Jurnalis M. Sadli

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa. (Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Sebulan terakhir dunia jurnalis dihebohkan dengan adanya dugaan kriminalisasi salah seorang jurnalis atas laporan oknum bupati Buton Tengah melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota yang melaporkan oknum wartawan bernama sadli pada Aparat Penegak Hukum karena tulisannya pada media online liputanpersada.com dengan judul berita “ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”, Akibatnya tulisan yang terbit 10 Juli 2019 menggiring sadli mendekam dipenjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyesalkan tindakan Oknum Bupati Buton Tengah tersebut yang begitu arogan langsung melaporkan hal tersebut tanpa menempuh hak klarifikasi, Hak Jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Sungguh disayangkan jika hal tersebut benar dilakukan seorang bupati, itu sangat mencederai pilar demokrasi dinegeri ini. Mestinya ia tidak menunjukan arogansinya, seolah-olah ia anti kritik. Jika itu dianggap keliru, ia bisa menempuh hak klarifikasi, Hak Jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Jangan langsung main jeblosin ke penjara”, Kecamnya

Menurut Mahasiswa Pascasarja Universitas Trisakti ini, Mekanisme Pelaporan Sadli oleh Bupati Buton Tengah selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal itu menurut dia, juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

Jika merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ada pihak yang diberi wewenang untuk persoalan sengketa jurnalistik, yakni Dewan Pers. Dimana Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya dengan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadian masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Nah, mestinya bupati melaporkan persoalan ini terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk menilai tulisan Sadli. Selain itu, Hal ini juga mengabaikan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang menegaskan bahwa, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat,” Jelas Muhamad Ikram Pelesa.

Polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu, Lanjut Muhamad Ikram Pelesa, dengan melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, Tapi inikan tidak. Jelas ini adalah upaya kriminalisasi jurnalis dan kami akan lawan.

Ia meminta kepada Bupati Buton Tengah untuk segera mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap sadli, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan. Lagi pula menurut Ikram, Tulisan Sadli masih dalam konteks hal yang wajar sebagai kritikan. Namun jika disambut dengan kepanikan sampai pada pelaporan kepada polisi, berarti patut dicurigai ada hal mengganjal dalam proyek tersebut.

“Saya meminta kepada Bupati Buton Tengah untuk segera mengakhiri persoalan ini, sebelum menimbulkan efek yang berkepanjangan. Lagi pula, Tulisan Sadli masih dalam konteks hal yang wajar sebagai kritikan. Namun jika disambut dengan kepanikan sampai pada pelaporan kepada polisi, berarti patut dicurigai ada hal mengganjal dalam proyek tersebut, maka mari kita cari tahu”, Tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *