Wasekjend PB HMI Sinyalir Ada Upaya Pengaburan Kasus KTP Palsu WNA

Muhamad Ikram Pelesa.

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Disini Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Kasus Pemalsuan Identitas Kependudukan (KTP) yang dilakukan oleh Mr. Wang ternyata masih membuat kikuk pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara. Pasalnya sampai saat ini WNA Pemilik KTP Wawan Saputra Razak belum dilakukan pemeriksaan, malah pihak pelapor, kariawan perusahaan PT. Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) dan Babinsa setempat yang digenjot pemeriksaannya.

Hal tersebut dikritik oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, Ia mengatakan bahwa Polda Sultra terlalu banyak melakukan spekulasi terhadap kasus Bos perusahaan tambang pemilik KTP Palsu tersebut.

“Polda Sultra jangan buat spekulasi dalam kasus ini, masa pihak pelapor, kariawan perusahaan PT. CMP dan Babinsa yang digenjot pemeriksaannya. Sementara WNA Pemilik KTP Wawan Saputra Razak belum dilakukan pemeriksaan, malah dibiarkan berkeliaran. Bagaimana kalau dia kabur ? Polda jangan buat kabur ini masalah”, Tegasnya.

Ia mengaku heran membaca pernyataan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aris Elfata disalah satu media online yang terkesan membatasi proses penyelidikan kasus tersebut dengan alasan PSBB Lokal dikonawe utara, sementara pelapor, kariawan PT. CMP dan babinsa yang sedang diperiksa lebih awal dipolda saat ini berasal dari konawe utara tidak dilekatkan alasan yang sama. Ia juga menyoroti pengumpulan Saksi-saksi lebih awal hanya untuk meyakinkan perbuatan melawan hukum pemalsuan KTP yang dilakukan oleh Mr. Wang, seolah tidak yakin dengan keterangan Pihak Dinas Dukcapil Kendari.

“Ini kok lucu yah. Saat Pelapor, Kariawan Perusahaan PT. CMP dan Babinsa diperiksa, pihak polda tidak memaklumi kondisi PSBB lokal dikonut. Giliran Mr. Wang mau diperiksa, mengaku kesulitan karena PSBB Lokal, Pusing saya. Selain itu, Kok bisa polda ragu dengan pernyataan dengan dari kadis dikdukcapil kendari, itu sudah cukup untuk menahan Si Mr. Wang itu”, bebernya.

Olehnya itu Mahasiswa Pascasarjana Universitas Trisakti ini meminta Pihak Polda Sultra untuk segera melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut demi kelancaran proses penyelidikan, “Demi kelancaran penyelidikan, Mohon segera dilakukan penangkapan terhadap WNA tersebut”, ujarnya.

Ia juga meminta Kepala Imigrasi Kendari untuk segera melakukan penindakan kepada WNA yang telah melakukan Pemalsuan Identitas diri, ia menduga KTP palsu tersebut juga telah digunakan Mr. Wang dalam pengurusan Paspor perjalanan keluar negeri.

“Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah, Untuk itu saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA Pembuat KTP Palsu karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013”, Desaknya. (*TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *