Poros Muda Desak Dishut Sultra Tindak Penambang Tanpa IPPKH

Ardianto, Ketua Devisi Kehutanan dan LH. (Jefri/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) merupakan dokumen kewajiban bagi pengusaha penambangan yang akan mengelolah Tambang diatas Kawasan Hutan.

Dari 287 Izin usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi Tenggara hanya 43 saja yang sudah mengantongi Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan.

Salah satu perusahaan pertambangan Nikel yang diduga belum mengantongi IPPKH adalah PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di Konawe Utara

Atas dugaan tersebut, Organisasi POROS MUDA Sultra mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menindaki Pelaku Perambahan Hutan.

“Dinas Kehutanan Harus segera bertindak. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku perambahan hutan termaksud PT. Manunggal” tegas Ardianto ketua Divisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Wilayah IUP PT. Manunggal, lanjut Ardi, seluas 284,92 Hektar. didalamnya terdapat Hutan Lindung seluas 14,38 hektar dan hutan produksi terbatas seluas 188,78 hektar serta Taman Wisata Alam Laut seluas 20,83 Hektar. Sehingga hal ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pelanggaran.

“Jika dinas kehutanan terus membiarkan maka kami akan laporkan dikementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dijakarta,” Tegas Mahasiswa Muhammadiah Kendari ini.

Sementara itu, kabid perlindungan dan pengamanan dinas kehutanan sultra Yasir Syam, belum mengetahui dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama.

“Nanti kalau sudah dikantor saya cek (IPPKH) saya masih diluar kota,” Jawab Yasir melalui pesan WhatsApp nya. (B)

Laporan: Jefri
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *